TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Setelah melewati proses panjang, akhirnya draf Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) disahkan DPRD Kuansing menjadi Perda MHA dalam sidang paripurna Rabu (28/1/2026) kemaren
Pengesahan perda yang telah dibahas sejak Maret 2025 ini memang sangat dibutuhkan. Pasalnya berdasarkan putusan MK, hutan adat baru akan diakui keberadaannya jika daerah tersebut sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Wilayah Kuansing banyak sekali memiliki hutan ulayat atau hutan adat. Hampir di setiap kenegerian atau kelompok masyarakat adat di Kuantan Singingi memiliki hutan adat atau hutan ulayat. Namun itu hanya pengakuan secara adat

Kenyataannya, sampai kini belum satu pun dari hutan adat atau hutan ulayat di Kuantan Singingi yang mendapatkan pengakuan hukum atau mendapatkan pengakuan dari Kementrian Kehutanan. Akibatnya hutan adat sering dicaplok menjadi lahan HGU
Sedihnya lagi, ketika masyarakat menggarap hutan adat atau hutan ulayat, mereka berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena dianggap merambah atau menggarap hutan negara tanpa izin
Dulu, sebelum putusan MK, UU Kehutanan memang mengatur hutan dalam hutan hak dan hutan negara. Hutan adat masuk dalam hutan negara, sehingga untuk menggarapnya diperlukan izin. Kini MK memutuskan hutan dibagi dalam hutan hak, hutan adat dan hutan negara
Hanya saja hutan adat baru akan diakui secara hukum, jika di daerah tersebut telah disahkan Perda tentang Masyakata Hukum Adat. Kini, Perda Masyarakat Hukum Adat sudah disahkan, Pemkab Kuansing bisa segera mengusulkan pengakuan hutan adat ke pemerintah pusat
Karena itu, pengesahan Perda MHA merupakan langkah yang sangat dibutuhkan. Selain menjadi syarat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat secara hukum, Perda MHA adalah perangkat untuk mempertegas eksistensi masyarakat adat di Kuantan Singingi.
Namun di balik semua itu, Perda yang terdiri dari 16 Bab dan 39 Pasal serta dilengkapi peta wilayah adat ini mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah tokoh Kuansing. Kritikan itu terkait Lembaga Adat Negori
Dalam komentarnya di media Cakaplah, tokoh intelektual asal Pangean Kuansing Dr Mardianto Manan menilai Perda MHA ini sangat progresif dalam mengintegrasikan identitas lokal Kuantan Singingi ke dalam draf hukum formal
Ia menyatakan Perda MHA secara eksplisit mengakui Lembaga Adat Negori Kuantan Singingi sebagai limbago adat resmi atau limbago dalam struktur adat di negeri Kuansing. Ia mengkhawatirkan limbago adat yang sudah ada terpingirkan oleh struktur birokrasi yang baru
Seperti diketahui, di Kuantan Singingi dikenal banyak limbago yang menaungi masyarakat adat seperti Bungo Setangkai di Sentajo dan Kopah, Gajah Tunggal di Kuantan Mudik ada juga Limo Koto Ditongah di Kenegerian Taluk.
Mardianto khawatir limbago adat yang sudah lahir sejak awal adat itu disusun atau dikodifikasi akan terpinggirkan oleh birokrasi baru. Tapi yang paling dikhawatirkan ada Pasal yang mengatur “Penyerahan Hak Ulayat” kepada pihak lain melalui perjanjian di PPAT
Banyak sekali Pasal – Pasal dalam draf yang dikritisi Mardianto. Namun hal yang paling dikhawatirkannya limbago yang sudah ada akan terpinggirkan oleh birokrasi adat yang baru, birokrasi yang tidak dikenal dalam struktur adat di kenegerian manapun di Kuantan Singingi.
“Jangan abaikan struktural adat yang diwarisi di setiap kenegerian. Setiap negori ada limbago adatnya bukan dimonopoli oleh LAN,” tukas Mardianto dikutip Cakaplah.com (smh)









