Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) dikecualikan dengan syarat:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang dicantumkan di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud dalam butir (c), media wajib melanjutkan proses verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan menautkan berita sebelumnya yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas dan mudah diakses.
b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna tidak memuat:
-
Kebohongan, fitnah, unsur sadis, dan pornografi;
-
Prasangka dan kebencian terkait SARA serta ajakan kekerasan;
-
Konten diskriminatif dan konten yang merendahkan martabat kelompok rentan.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Media siber wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan tidak dibebani tanggung jawab atas isi yang melanggar.
h. Media siber bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
d. Apabila berita disebarluaskan oleh media lain:
-
Tanggung jawab terbatas pada media pembuat berita;
-
Media pengutip wajib melakukan koreksi;
-
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir terhadap sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta)


