Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pipa rokok dari bahan gading gajah (Foto istimewa)

Ilustrasi pipa rokok dari bahan gading gajah (Foto istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Di Kuantan Singingi, banyak sekali penikmat rokok yang menggunakan pipa rokok dari bahan gading gajah. Padahal ini memiliki resiko berurusan dengan hukum.
Lihat saja, seperti dilansir Tempo.co, seorang pria di Garut, Jawa Barat, RGK, 40 tahun ditangkap Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (4/6/2020)
Pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut itu ditangkap setelah ketahuan memiliki tiga batang pipa rokok dari bahan gading gajah Sumatera (Elephas Maximus) berukuran 10, 12 dan 18 centi meter.
Penangkapan RGK hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim menangkap pelaku lain berinisial PE seorang pemilik gading gajah di Pekanbaru, Riau, akhir Februari 2020. Dari penangkapan itu terungkap pengiriman gading gajah ke RGK di Garut.
Dari pengakuan pelaku, pipa gading gajah dalam ukuran berbeda 10, 12 dan 18 centi meter yang diamankan petugas itu, semula akan dijual dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga 4,5 juta.
Kepastian pipa rokok itu terbuat dari gading gajah Sumatera dibuktikan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  melalui uji forensik untuk berlanjut ke proses penyidikan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengatakan perdagangan satwa dilindungi tergolong kejahatan luar biasa. Bernilai ekonomi tinggi, pelakunya banyak yang terlibat hingga antarnegara.
“Serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” ujarnya lewat keterangan tertulis Jumat 5 Juni 2020seperti dilansir Tempo.co
Iriyono menyebutkan pelaku akan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“ Ancaman hukum pidananya penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta,” kata Sustyo Iriyono (smh).

Berita Terkait

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
RC , Pria yang Aktif Melontarkan Kritik di Medsos Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB