TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengacara Kuansing yang tengah melejit, Rizki Poliang, SH, MH kembali memenangkan gugatan praperadilan.
Kemenangan kali ini ketika Rizki bersidang di Pengdilan Negeri Tembilahan untuk kliennya mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan
Persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH, ini sudah dimulai sejak Senin pekan lampau
“ Sidang selesai Senin malam ini, pukul 19.00 WIB,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya kepada KuansingKita
Ia juga menyebutkan kliennya, mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan sudah dibebaskan dari tahanan Senin malam ini, pukul 21.00 WIB
Dari pengalamannya beberapa kali sebagai kuasa hukum dalam gugatan praperadilan, Rizki mengaku sejak awal sangat optimis akan memenangkan gugatan ini
Ia membeberkan ada banyak kelemahan atau kecacatan secara formil yang dilakukan Kejari Inhil selaku Termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka
Kecacatan formil ini menurut Rizki terlihat sebagai peluang untuk memenangkan gugatan praperadilan. Dicontohkannya seperti teknis penanganan perkara
Terkait teknis penanganan perkara oleh Kejari Inhil, Rizki mengatakan sprindik dalam perkara ini lebih dari tiga dan tidak jelas ditujukan untuk siapa.



