Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizki Poliang, SH, MH bersama tim kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan (foto Istimewa)

Rizki Poliang, SH, MH bersama tim kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan (foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengacara Kuansing yang tengah melejit, Rizki Poliang, SH, MH kembali memenangkan gugatan praperadilan.
Kemenangan kali ini ketika Rizki bersidang di Pengdilan Negeri Tembilahan untuk kliennya mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan
Persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH, ini sudah dimulai sejak Senin pekan lampau
“ Sidang selesai Senin malam ini, pukul 19.00 WIB,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya kepada KuansingKita
Ia juga menyebutkan kliennya, mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan sudah dibebaskan dari tahanan Senin malam ini, pukul 21.00 WIB
Dari pengalamannya beberapa kali sebagai kuasa hukum dalam gugatan praperadilan, Rizki mengaku sejak awal sangat optimis akan memenangkan gugatan ini
Ia membeberkan ada banyak kelemahan atau kecacatan secara formil yang dilakukan Kejari Inhil selaku Termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka
Kecacatan formil ini menurut Rizki terlihat sebagai peluang untuk memenangkan gugatan praperadilan. Dicontohkannya seperti teknis penanganan perkara
Terkait teknis penanganan perkara oleh Kejari Inhil, Rizki mengatakan sprindik dalam perkara ini lebih dari tiga dan tidak jelas ditujukan untuk siapa.

Tapi yang sangat riskan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada adanya hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang kerugiaan keuangan negara
“ Masih banyak kecacatan formil lainnya dan itu sudah kami paparkan dalam kesimpulan,” ujar Rizki
Ditanya tentang bagaimana dirinya bisa bergabung dengan kuasa hukum Indra Mukhlis, Ia mengaku dihubungi langsung oleh Indra Mukhlis
“ Saya dihubungi langsung oleh Indra Mukhlis Adnan untuk memperkuat tim kuasa hukumnya,” ungkap Rizki
Rizki Poliang memang tengah melejit namanya. Apalagi Ia sudah empat kali berturut-turut memenangkan gugatan praperadilaan
Tiga diantaranya saat bersidang di Pengadilan Negeri Telukkuantan untuk kasus Hendra dan Indra Agus Lukman.
Sedangkan yang keempat bersidang di Pengadilan Negeri Tembilahan untuk kasus dugaan korupsi mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan
“ Syukur Alhamdulillah, saya bisa empat kali berturut-turut memenangkan gugatan praperadilan,” tutup Rizki (smh)

Berita Terkait

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
RC , Pria yang Aktif Melontarkan Kritik di Medsos Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB