Tiga Dokter Spesialis RSUD Arifin Ahmad Divonis Penjara dan Denda di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Jumat, 3 Mei 2019 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga dokter spesialis RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru masing-masing dr Kusman Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 1,5 miliar.
Dilansir DetikNews, vonis untuk ketiga terdakwa dijatuhkan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/5/2019). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa dr Kusman Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta.

Sedangkan dr Welli Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 132 juta, drg Masrial divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 120 juta. Selain ketiga dokter tadi, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta kepada Direktur CV Prima Mustika Raya, Yuni Efrianti.
Mendengar putusan hakim, seluruh terdakwa menyatakan banding. Langkah serupa juga dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, JPU juga menyatakan banding. Majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan JPU untuk segera menyiapkan memori banding.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Dokter Welly Zulfikar didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Adapun drg Masrial didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta dan dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.(kkc)
Foto Ilustrasi (ari saputra/detikcom)

Berita Terkait

Dr Elviriadi dan Rocky Gerung Didaulat sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional di Grand Elite Hotel Pekanbaru Sabtu Nanti
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar Lantik Pengurus PWI Rohul 2024–2027. Perkuat Narasi Pembangunan Daerah
Jalan di Pekanbaru dan Dumai Kembali Mulus, Warga dan Walikota Berterima Kasih pada Pj Gubrei
Pria di Bengkalis yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Ternyata Asal Penjaringan Jakarta
Wartawan Riau dari Ampel ke Gunung Jati
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Kalah Terus Judi Online, Pegawai Bank RiuKepri Curi Uang Nasabah Rp 5 Miliar Lebih
Pegawai Bank RiauKepri Curi Uang Nasabah Rp 5 Miliar Lebih, Kredibiltas Bank Ini Terancam Ambruk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:19 WIB

Dr Elviriadi dan Rocky Gerung Didaulat sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional di Grand Elite Hotel Pekanbaru Sabtu Nanti

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar Lantik Pengurus PWI Rohul 2024–2027. Perkuat Narasi Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:05 WIB

Jalan di Pekanbaru dan Dumai Kembali Mulus, Warga dan Walikota Berterima Kasih pada Pj Gubrei

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:51 WIB

Pria di Bengkalis yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Ternyata Asal Penjaringan Jakarta

Kamis, 8 Desember 2022 - 12:53 WIB

Wartawan Riau dari Ampel ke Gunung Jati

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB