Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri se Kabupaten Inderagiri Hulu, Riau diperiksa KPK untuk diminta keterangannya. Pemeriksaan KPK ini, dilaksanakan di sebuah hotel berbintang, di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (13/8/2020) siang.
Mengutip Kompas.com, pemeriksaan 63 (bukan 64, red) Kepala SMP Negeri Kabupaten Indergiri Hulu yang dulu pernah mengundurkan diri adalah buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung ketika dikonfirmasi Kompas.com Kamis (13/8/2020) siang mengatakan, pemeriksaan 63 Kepala SMP Negeri Inhu oleh KPK sudah berjalan tiga hari dan  saat ini masih berlangsung.
“Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan,” sebut Taufik
Dalam pemeriksaan ini, menurut Taufik, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu. Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras Kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Taufik berharap, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya,” harap Taufik.
Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga akan memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu. Namun Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK. “Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah,” kata Boyke
Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu. Sejauh ini bukti yang diserahkan dianggap cukup oleh KPK
“Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah,” kata Boyke.(smh)

Berita Terkait

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
RC , Pria yang Aktif Melontarkan Kritik di Medsos Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB