Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta

Sabtu, 20 April 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Aparat kepolisian langsung turun tangan menyusul isu pungutan liar Rp 2 juta terhadap guru yang mengurus kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Mengutip detik.com, setiap guru yang akan mengurus kelengkapan administrasi berupa makalah untuk kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang selalu dipersulit. Kalau guru itu membuat sendiri, makalahnya selalu saja disalahkan
Kondisi ini tentu membuat guru yang bertugas di luar kota kabupaten menjadi risih karena harus bolak-balik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain menguras waktu dan tenaga, bolak balik ke kota kabupaten juga menguras dana
Situasi inilah yang dimanfaatkan oknum dinas tersebut untuk menawarkan jasa membuat makalah. Oknum itu memberikan alasan dari pada printnya salah terus biarlah dirinya yang membuatkan makalah. Uang jasa membuat makalah itu berkisar Rp 2 juta.
Carut marut pengurusan kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang ini diungkapkan anak seorang guru berinisial AH kepada detiksulsel. Mulai dari ibunya yang ditawari membayar Rp 2 juta sampai modus oknum menawarkan jasa pembuatan makalah
“ Ibu saya cerita dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat,” kata AH seperti dilansir detiksulsel akhir Januari lalu  .
Menyikapi kondisi ini, Polres Pinrang turun menyelidiki dugaan pungli pengurusan kenaikan pangkat bagi guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang. Polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti.
” Kami pastikan kasusnya diproses,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono seperti dikutip detiksulsel akhir Januari lalu
Andiko mengatakan, kasus ini juga menjadi perhatian tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat dan kejaksaan. Dia berharap guru yang menjadi korban bisa melapor ke polisi untuk membantu penyelidikan.
“Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya (dugaan pungli kenaikan pangkat) memang besar,” beber AKBP Andiko Wicaksono.
Beberapa periode lalu, isu serupa pernah mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi. Semoga saja, modus mempersulit guru dalam mengurus kenaikan pangkat yang berujung pungli ini tidak terjadi lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuansing. (smh)

Berita Terkait

Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pleno PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat
Pasal yang Mengatur Masa Cuti Kampanye Calon Petahana Digugat di Mahkamah Konstitusi
Wooowww, Mahasiswi Cantik Kuras Uang Nasabah Bank
Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Mendapatkan Sanksi Dipecat
Baru Saja Diisukan Dibuntuti Densus 88, Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:30 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:25 WIB

Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendikti Saintek

Sabtu, 21 September 2024 - 19:24 WIB

Pleno PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat

Selasa, 3 September 2024 - 17:37 WIB

Pasal yang Mengatur Masa Cuti Kampanye Calon Petahana Digugat di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB