Pasal yang Mengatur Masa Cuti Kampanye Calon Petahana Digugat di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 September 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur masa cuti calon petahana 60 hari. Ini dinilai terlalu lama sehingga berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga dalam mendapatkan pelayanan publik
Dilansir detik.com, gugatan ini dilayangkan kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso. Dikatakan Viktor, cuti kampanye selama 60 hari untuk kepala daerah terlalu lama. Menurutnya, kepala daerah cukup mengambil cuti pada saat momen kampanye saja sehingga tetap bisa melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanyenya.
“Kita minta agar lamanya cuti kampanye harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi, kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada, tidak harus meninggalkan tanggung jawabnya,” kata Viktor di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024) tadi.
Viktor menyebutkan, pihaknya menginginkan tidak perlu cuti full. Menurutnya petahana cukup cuti pada saat ada jadwal kampanye saja  sehingga tidak mengabaikan tugas-tugasnya yang menyangkut hak-hak masyarakat yang ada di daerah

Viktor meniliai aturan yang ada saat ini membuat tugas kepala daerah yang cuti kampanye akan digantikan oleh pejabat sementara. Hal tersebut diyakini membuat pelayanan publik tidak optimal. Ini tentu sangat merugikan hak konstitusional warga masyarakat
“ Masyarakat tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal,” tandasnya.
Viktor Santoso berharap MK mengabulkan gugatannya sehingga kepala daerah petahana yang ikut dalam pilkada tidak perlu cuti penuh selama 60 hari masa kampanye. Dia juga berharap MK dapat memutuskan gugatan ini sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai.
“Harapannya kita masih punya waktu selama satu bulan, saya pikir itu waktu yang sangat cukup apabila hari ini didaftarkan, lalu diregistrasi dan bisa langsung disidangkan,” kata Viktor
Untuk diketahui gugatan itu telah didaftarkan ke MK dan telah mendapatkan tanda terima bernomor No.116-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 3 September 2024. Kuasa hukum dalam gugatan itu adalah Viktor Santoso dan Andronikus Dianja, sedangkan pemohon Harseto Setyadi Rajah.(smh)
FOTO  Penggugat UU Pilkada (Fawdi/detikcom)

Berita Terkait

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Senin, 2 Februari 2026 - 13:07 WIB

Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB