Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mantan Menteri Kehutanan, Siti Nurbayah Bakar tengah dibidik Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan rumah kediaman politisi Nasdem asal Betawi ini telah digeledah penyidik Kejaksaan Agung. Kuat dugaan ini terkait kasus alih fungsi lahan

Seperti dilansir Tempo.co Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan rumah mantan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbayah Bakar, digeledah penyidik.

“Benar,” kata Syarif Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi Jumat, 30 Januari 2026 terkait penggeledahan rumah kediaman Siti Nurbayah Bakar sebagaimana dikutip Tempo.co

Ini sebenarnya kali kedua bagi Siti Nurbayah digeledah penyidik. Sekitar 2 tahun lalu, 4 Oktober 2024, penyidik Pidsus Kejagung pernah menggeledah Kementrian LHK. Tim penyidik kala itu mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor KLHK.

Penggeledahan kala itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024 di kawasan hutan. Siti Nurbayah disinyalir berperan besar dalam kasus yang telah memporakprandakan hutan di negeri ini lewat perizinan

Kompas.com melansir, analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan, ada sekitar 26 juta hektar hutan alam di Indonesia yang terancam untuk dialihfungsikan lewat deforestasi secara legal lewat berbagai izin.

Sebagaimana diketahui, terdapat banyak skema perizinan yang memicu deforestasi dalam pemanfaatan hutan. Misalnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU). Izin ini adalah bentuk sikap permisif negara terhadap defortestasi

Walhi menganalisis model perizinan PBPH, WIUP, dan HGU ini bermasalah lantaran izin ini diterbitkan melalui tumpang tindih (overlay) dalam pemetaan dengan status kawasan hutan. Seharusnya perizinan PBHP, WIUP dan HGU seperti ini tidak bisa diterbitkan   

“Dalam cara berpikir negara, ini legal. Pertanyaannya apakah kita mau kehilangan hutan alam seluas 26 juta hektar kalau mesin-mesin izin ini dibiarkan aktif dengan alasan pertumbuhan ekonomi?” ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian dalam rilis Rabu (28/1/2026)

Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tutupan hutan terbesar di dunia. Melansir data FAO pada tahun 2020, sekitar 48,1% lahan di Indonesia ditutupi oleh hutan, dengan total luas kawasan hutan mencapai 92,1 juta hektare.

Total luas kawasan hutan tersebut mencakup seluruh jenis tutupan hutan, baik yang berfungsi sebagai hutan konservasi maupun produksi. Di antara berbagai jenis kawasan hutan, hutan lindung adalah salah satu jenis hutan yang paling esensial dalam menjaga fungsi ekologis.

Berdasarkan UU UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah

Namun hutan di lindung di negeri ini justeru diperlakukan Kementrian Kehutanan secara serampangan. Misalnya hutan lindung Bukit Batabuh di Kabupaten, Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Bukit Batabuh hari ini tak ubahnya seperti potret kecemasan dari sebuah ancaman dampak lingkungan

Dari kondisi hari ini, kawasan Bukit Batabuh tak bisa lagi diharapkan untuk menopang keberlangsungan hidup serta reproduksi harimau sumatera (panthera tigris sumatraensis) maupun satwa terancam punah lainnya

Ini disebabkan Bukit Batabuh nyaris tak memiliki kawasan tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi. Bukit Batabuh dengan bentang alam seluas 82.300 hektar kini menyisakan tutupan hutan di bawah 25.000 hektar

Dan kondisi ini terasa lebih miris lagi ketika menyimak RTRPS (Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera)  yang diatur melalui Perpres 13 tahun 2012. Kondisi Bukit Batabuh sudah sangat memprihatinkan

Dalam Perpres 13 Tahun 2012 disebutkan hutan lindung Bukit Batabuh, Riau, termasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera.

Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.

Kendati dalam PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional disebutkan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Dan untuk itu, pemerintah melalui PP 26 tahun 2008 mengamanahkan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh dimasukkan ke dalam wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya

Namun yang terjadi, sampai hari ini Kementrian Kehutanan tak juga merealisasikannya. Padahal kawasan Bukit Batabuh sudah luluh lantak. Kawasan ini tidak lagi memiliki tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi

Deforetasi di hutan lindung Bukit Batabuh disebabkan pembiaran aktivitas penebangan liar. Sementara di kawasan lain ada juga deforestasi terjadi lewat perizinan. Kuat dugaan, inilah penyebabnya kenapa mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Bakar dikejar APH sekalipun belum ditetapkan sebagai tersangka (smh)

Berita Terkait

Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pleno PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat
Pasal yang Mengatur Masa Cuti Kampanye Calon Petahana Digugat di Mahkamah Konstitusi
Wooowww, Mahasiswi Cantik Kuras Uang Nasabah Bank
Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Mendapatkan Sanksi Dipecat
Baru Saja Diisukan Dibuntuti Densus 88, Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:24 WIB

Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:30 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:25 WIB

Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendikti Saintek

Sabtu, 21 September 2024 - 19:24 WIB

Pleno PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

KUANSING

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:25 WIB

KUANSING

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:28 WIB