Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Dok Berauterkini.go.id)

Ilustrasi (Dok Berauterkini.go.id)

” Aktivitas PETI kembali merenggut korban jiwa. Tragedi ini tentu disebabkan pembiaran yang berlarut-larut. Pertanyaannya, sampai kapan pembiaran ini akan dibiarkan berlarut-larut”

Seorang siswa Kelas IX, MTs Desa Beringin Taluk akhirnya meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat melakukan aktivitas PETI di kawasan Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Sabtu 7 Maret 2026 sore

Dari informasi yang dihimpun, korban JA (15) warga Kecamatan Gunung Toar ini tertimbun gundukan tanah dari tebing yang longsor. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan lagi.

Beberapa tahun lalu September 2020, ROF (17) siswa SLTA juga menjadi korban tenggelam di kolam galian PETI di kawasan Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi

November 2025 lalu, seorang pekerja PETI berinisial CNR (20) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah tertimbun tanah longsor di lokasi galian PETI di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah

Sejak awal keberadaan aktivitas PETI di Kuantan Singingi sudah puluhan orang yang kehilangan nyawa. Seharusnya tragedi ini sudah menjadi catatan bagi aparat kepolisian bahwa aktivitas PETI sangat riskan merenggut nyawa

Namun kenyataannya, sejak awal aktivitas PETI di Kuantan Singingi sekitar tahun 2000 lalu sampai kini upaya penertiban atau pemberantasan aktivitas illegal PETI tidak pernah serius, bahkan terlihat seperti main kucing-kucingan saja

Jika masyarakat terlihat resah dari pemberitaan media massa, lalu dicarikan tumbal. Misalnya seperti PETI di lokasi kebun Pemda. Setelah usai pesta pora dari sejumlah pemodal lalu dicarikan tumbal untuk ditangkap, beginilah pola selama ini

Bahkan lebih lucu lagi ketika pelaku PETI di Cerenti merusak kendaraan operasional polisi, tidak ada tindaklanjutnya. Padahal pelaku perusakan itu sudah jelas para pelaku kejahatan lingkungan lewat aktivitas PETI

Seharusnya dari sejumlah tragedi yang merenggut nyawa dalam aktivitas PETI, polisi dalam hal ini Polres Kuansing sudah mulai melakukan introspeksi bahwa pembiaran yang dilakukan ini telah merenggut nyawa manusia

Apakah polisi bertanggung jawab atas segala tragedi kematian dalam aktivitas PETI ini, jawabnya Iya. Polisi harus punya tanggung jawab moral dari segala tragedi kematian dalam aktivitas PETI ini. Pembiaran itulah penyebabnya

Memang, polisi sering bertindak bahkan menangkap dan menjebloskan pekerja PETI ke penjara. Tapi aktivitas PETI tidak pernah berhenti. Ini disebabkan sebagaian besar yang ditangkap para pekerja PETI bukan pemodal PETI

Setelah pekerja ditangkap, pemodal mencari pekerja lain, aktivitas PETI tetap berlanjut. Inilah yang terjadi selama ini. Pola ini sudah menjadi rahasia umum, pola kucing-kucingan yang selalu mencari tumbal untuk menutupi sorotan masyarakat

Kita sangat berharap, tragdi di kawasan Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar atau tragedi kematian yang kesekian puluhan kalinya ini dapat menggugah kepolisian Polres Kuansing untuk melakukan introspeksi

Pembiaran terhadap aktivitas PETI sama dengan membuka peluang terhadap tragedi kematian untuk terulang dan terulang lagi. Sepanjang aktivitas PETI masih ada, tragedi kematian tetap akan terulang lagi. Inilah yang menyedihkan

Tegakah kita membiarkan tragedi kematian dalam aktivitas PETI ini terulang dan terulang lagi. Polisi dalam tupoksi pengayomannya tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi mengancam nyawa.

Sekalipun dalam aktivitas PETI pekerja itu tengah mengancam nyawanya sendiri, ini tidak boleh dibiarkan. Polisi tidak boleh membiarkan ini *****  

Berita Terkait

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan
APBD-P Kuansing 2025 Tanpa Alokasi TPP. Ini Sangat Keliru
Entitas Pemerintah Tidak Boleh Terjebak dalam Pembiaran Pelanggaran Hukum
“Derden Vezet” Hanya itu Langkah Hukum Pemkab Kuansing untuk Menolak Putusan Kasus Covid 19
Masalah Negeri Kuansing, Intrik Tidak Mungkin Bisa Membangun Demokrasi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:28 WIB

Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Sampah dan Sumpah Serapah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:03 WIB

APBD-P Kuansing 2025 Tanpa Alokasi TPP. Ini Sangat Keliru

Berita Terbaru

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB

Sampah di Lubukjambi (Dok Ranah Riau)

EDITORIAL

Sampah dan Sumpah Serapah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:24 WIB