TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pihaknya akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 2 triliun kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Seperti dilansir Kompas.com, suntikan dana tersebut difokuskan untuk membangun infrastruktur strategis guna mengurai kemacetan lalu lintas di luar kota Bandung seperti di wilayah Kota Cimahi dan Padalarang.
Langkah taktis ini diambil mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat diproyeksikan mengalami tekanan fiskal sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2026. Tekanan fiskal berdampak langsung pada kemampuan belanja Pembangunan Pemprov Jabar
Dana pinjaman bernilai jumbo ini akan dialokasikan secara spesifik untuk pembangunan underpass dan jembatan layang (flyover) di Kota Cimahi. Proyek ini diharapkan menjadi solusi permanen dari masalah kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
“Pinjam uang untuk bikin underpass dan jembatan layang. Itu proyek besar. Nanti Cimahi tidak macet lagi karena akan ada underpass,” ungkap Dedi seperti dilansir Kompas.com

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga tengah mewanti-wanti dana pinjaman. Namun kegunaannya berbeda jauh. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan melakukan pinjaman untuk menutupi hutang tunda bayar
Dirangkum dari sejumlah media massa, total tunda bayar yang harus diselesaikan Pemkab Kuansing sebesar Rp 169.029.832.936. Total tunda bayar ini terdiri dari tunda bayar 2024 Rp 42.309.018.191,00 dan tahun 2025 Rp 126.720.814.745
Pinjaman melalui perbankan atau nonperbankan ini adalah salah satu solusi yang diwacanakan Pemkab Kuansing untuk melunasi tunda bayar. Solusi lainnya adalah melakukan rasionalisasi belanja tahun anggaran 2026.
“ Rencananya Pemkab hanya melakukan pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam tahun berjalan,” ujar Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi AP MIP seperti dilansir Riau Pos
Sebelum ini, Pemkab Kuansing juga pernah melakukan pinjaman jangka pendek melalui perbankan yang diselesaikan dalam tahun berjalan. Apakah pinjaman kali ini juga akan dilakukan melalui perbankan, inilah yang jadi pertanyaan
Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman melalui pemerintah pusat. Artinya pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hanya saja, merujuk pada Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis antara lain pembangunan dan penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan publik
Selain itu pinjaman dapat diberikan untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pelaksanaan program pembangunan lain yang sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sementara, pinjaman yang diwacanakan Pemkab Kuansing saat ini adalah untuk pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan tahun 2025 sebesar Rp 169 miliar lebih. Ini tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat juga
Inilah dilema yang tengah dihadapi. Jika tunda bayar tidak dilunasi nilainya akan semakin membengkak pada tahun anggaran 2027. Ini disebabkan dalam tahun anggaran 2026 ini Pemkab masih saja memprioritaskan belanja modal atau belanja pembangunan.
Padahal dalam kondisi sempitnya ruang fiskal seperti saat ini Pemkab Kuansing seharusnya berhemat atau tidak mengalokasikan belanja pembangunan. Langkah terbaiknya, Pemkab cukup konsentrasi pada tunda bayar saja. Nyatanya yang dilakukan Pemkab bukanlah demikian (smh)











