TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.600 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun sampai kini belum satupun pihak di Kuantan Singingi yang mengurus izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk beroperasi. Pasalnya sampai kini masyarakat Kuansing belum mengetahui secara pasti koordinat masing-masing blok WPR
Karena itu, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi, Ahmad Fathoni, SH meminta Pj Gubri S.F Hariyanto segera mensosialisasikan koordinat masing-masing blok agar masyarakat bisa secepatnya mengurus izin IPR
Sebenarnya, lanjut Ahmad Fathoni, pihaknya sangat mengapresiasi langkah progresif Pemprov Riau, DPRD Riau dan Kapolda Riau dalam mendorong penerapan skema IPR. Ia sangat berharap peluang ini bisa segera dimanfaatkan
Langkah ini disebutnya sebagai langkah yang bijak dalam mencarikan solusi dari dilema yang sudah berlarut. Apalagi WPR tidak sebatas bentuk keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil tapi juga keadilan ekologis bagi lingkungan.

“ Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat kecil,” kata Ahmad Fathoni saat berbincang dengan KuansingKita.
Ia menambahkan, melalui WPR, masyarakat kecil yang mencari nafkah tidak lagi cemas berhadapan dengan hukum. Pasalnya penetapan WPR memiliki dasar hukum yang kuat. Ini akan membuat masyarakat merasa aman dalam mencari nafkah
WPR terang Fathoni, berpijak pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta aturan turunannya seperti Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.
“Legalitas tambang rakyat bukan sekadar izin administratif, melainkan instrumen pengendalian risiko agar prinsip keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang baik dapat diterapkan, yang paling penting pengurusan izinnya harus dipermudah” ujar Ahmad Fathony.
Menurut pria asal Benai, Kuansing ini, Penetapan WPR dan IPR merupakan solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, hukum, dan lingkungan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan, tanpa harus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Kendati demikian, izin WPR di Kuantan Singingi sempat juga mendapatkan tanggapan tajam dari Walhi Riau. Lembaga wahana lingkungan hidup ini mempertanyakan apakah WPR benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat
Seperti dilansir Tribun Pekanbaru, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli menyebutkan bahwa klaim IPR akan benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis.
Meskipun pemerintah Provinsi Riau mempercepat legalisasi tambang rakyat dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tujuh kecamatan, kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat
“Kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat. justru skema legalisasi ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar,” kata Ahlul Fadli sebagaimana dikutip Tribun Pekanbaru
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, IPR dan WPR ini merupakan instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam hari ini dan masa yang akan datang.
Ini sulit terbantahkan. Pasalnya kehadiran WPR dan IPR dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang memang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan serta keadilan ekologis bagi lingkungan.(smh)











