TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan merealisasikan wacana pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah konkrit sudah dimulai dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kuansing
“ Dalam beberapa hari ini akan digelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kuansing terkait rencana pemekaran OPD,” kata Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri kepada KuansingKita Selasa 3 Februari 2026
Dalam catatan KuansingKita, pemekaran OPD memang memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Hal ini umumnya didorong oleh kebutuhan pelayanan publik atau pemenuhan mandat peraturan pusat, namun memiliki resiko efisiensi anggaran
Penambahan OPD baru memungkinkan fokus pelayanan publik yang lebih khusus dan mendalam terutama pada urusan pemerintahan wajib yang mendesak. Artinya penambahan OPD memiliki dampak positif karena fokus pelayanan publik lebih spesifik
Selain itu, dengan OPD yang terpisah, beban kerja pegawai lebih terukur dan tidak menumpuk pada satu dinas/badan saja. Ini akan bermuara pada profesionalitas pegawai yang meningkat dan tanggung jawab yang terukur

Tapi yang lebih signikan, penambahan OPD akan membuat respon pemerintah lebih cepat terhadap isu daerah. Pasalnya OPD yang terpisah atau berdiri sendiri dapat merespon permasalahan spesifik di daerah secara lebih cepat dan terarah
Banyak yang tidak menduga kalau penambahan OPD dapat mengoptimalkan potensi daerah. OPD baru yang terpisah dapat fokus pada potensi daerah tertentu seperti pariwisata atau komoditas unggulan yang sebelumnya kurang tergarap maksimal
Tidak itu saja, penambahan OPD kadang juga diperlukan agar sinkron nomenklatur dengan kementrian di pemerintah pusat. Tujuannya agar kucuran dana pusat lebih mudah didapatkan jika OPD di tingkat kabupaten nomenklaturnya sinkron dengan kementrian
Namun demikian, penambahan OPD juga perlu kajian yang dalam. Pasalnya penambahan OPD tetap berdampak pada mandatory spending atau peningkatan anggaran belanja pegawai seperti tunjangan karena terjadi penambahan jabatan kadis, kabid dan kasi
Selain itu beban operasional meningkat. Biaya operasional seperti listrik, kendaraan dinas dan kendaraan operasional lainnya. Ini sudah tentu akan membebani APBD yang sudah pasti akan memangkas anggaran untuk program fisik dan masyarakat

Secara psikologi, terlalu banyak OPD dapat menyebabkan ego sektoral. Akibatnya koordinasi antar dinas semakin sulit dan rumit disebabkan ego sektoral di masing-masing dinas/badan yang dapat mengganggu kelancaran birokrasi
Tapi yang perlu sangat dipertimbangkan adalah ketersediaan SDM. Pemekaran OPD baru harus diikuti dengan jumlah SDM yang memadai atau kompeten, sehingga penempatan pegawai bisa lebih tepat dan proporsional
Dan hal yang harus difahami bahwa OPD baru kinerjanya tidak bisa langsung maksimal. Tentu diperlukan waktu untuk membangun sistem kerja, data dan budaya kerja. Nanti jangan heran, OPD baru kinerjanya akan merangkak lambat
Artinya, secara keseluruhan, pembentukan OPD baru harus didasarkan pada analisis beban kerja dan kemampuan anggaran daerah. Di sini tentu sangat diperlukan kajian-kajian akademis agar tidak menimbulkan cengkarut di kemudian hari
Begitu juga DPRD Kuansing. Para wakil rakyat ini harus menggelar rapat internal untuk membahas rencana pembentukan OPD ini lewat berbagai sudut pandang. Jangan sampai terkesan asal main tolak atau asal terima saja tanpa mengetahui konsekwensinya

Sementara itu, Sekda Kuansing, Zulkarnaen kepada KuansingKita mengungkapkan ada tujuh dinas badan yang masuk rencana pemekaran, diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan pemekaran dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pemekaran dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Lain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemekaran dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Perkebunan dan Peternakan dipecah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dinas Perindustrian Perdagangan akan berdiri sendiri. Sebelumnya tergabung dalam Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran juga ikut dipecah menjadi Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran
Selain itu ada juga perubahan nomenklatur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan dirubah nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Permbangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
” Dinas Permukiman dan Pertanahan mengalami peningkatan status dari tipe C menjadi tipe B,” ungkap Sekda Zulkarnaen (smh)











