TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Perjuangan para guru untuk mengusut tuntas dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang diduga raib puluhan milyar tampaknya tak pernah berhenti.
Selain telah menggelar aksi demo pada 11 Januari lalu, para guru juga tak henti-hentinya berkicau di media sosial. Kini para guru membentangkan spanduk yang di pajang di Jalan Sudirman Telukkuantan tepatnya di lokasi bangunan pasar yang terbengkalai.
Spanduk yang kira-kira berukuran 1,5 x 4 meter itu berisi ajakan untuk mengawal proses hukum dana sertifikasi yang sudah dilaporkan ke Polres Kuansing. Hanya saja, ajakan ini tidak jelas dialamatkan kepada siapa, karena kata “kita” dalam spanduk itu sepertinya sangat multi tafsir.
Bisa jadi ajakan itu khusus untuk para guru dan bisa juga dialamatkan kepada seluruh masyrakat Kuansing. Tapi terlepas dari semua itu, upaya guru untuk mengusut tuntas kasus dana sertifikasi itu memang tak kenal lelah. Berbagai cara telah mereka lakukan.
Kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi, Zubirman SH kepada KuansingKita.com beberapa waktu lalu mengatakan secara logika hukum kasus dana sertifikasi tinggal menetapkan tersangka saja. “ Peristiwanya ada, korbannya ada, tinggal mencari pelakunya saja,” kata Zubirman
Peristiwanya sambung Zubirman, raibnya puluhan miliar silpa dana sertifikasi, selain itu, Pemkab Kuansing tidak membayarkan selama 4 bulan tunjangan sertifikasi. Sedangkan korbannya kata Zubirman para guru penerima tunjangan sertifikasi.
Karena itu Zubirman sangat berharap Polres Kuansing bisa secepatnya mengungkapkan pelakunya atau menetapkan tersangka dalam kasus ini. “ Harapan kita Polres Kuansing bisa menetapkan tersangka secepatnya,” kata Zubirman
Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH saat berkunjung ke PWI Kuansing beberapa pekan lalu, menegaskan polisi tetap akan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan Kapolres mengatakan polisi akan meminta BPKP untuk mengaudit dana sertifikasi sebelum dilakukan penyidikan. “ Acuan polisi bukan SK Menkeu 579 tapi hasil audit BPKP,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Sekda Muharman dalam beberapa kali kesempatan mengatakan menggunakan silpa dana sertifikasi untuk kegiatan lain secara tegas tidak pernah dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Muharman pelarangan itu baru muncul pada poin 3, SK Menkeu S-579/DP/2016 tertanggal 16 Agustus 2016.
Kepada KuansingKita.com, Sekda Muharman mengatakan silpa dana sertifikasi itu setiap tahun anggaran dimasukkan ke dalam silpa umum. Kemudian katanya silpa umum itu dijadikan sumber dana kegiatan pembangunan. “ Silpanya sudah dijadikan sumber dana kegiatan pembangunan,” kata Muharman saat ditemui KuansingKita.com pada hari digelarnya unjuk rasa 11 januari lalu.
Alasan ini pernah juga dikemukakan Sekda Muharman saat menemui para pengunjuk rasa 11 januari lalu. Namun saat pengunjuk rasa mempertanyakan pembangunan mana yang menggunakan silpa dana sertifikasi, Muharman tidak bisa menjelaskan secara rinci. Muharman hanya mengatakan dana itu sudah dimasukkan ke silpa umum. (kkc)
(foto kkc)