Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Masyarakat Jake di Direktorat Perkebunan (Foto Dok HPSKS)

Perwakilan Masyarakat Jake di Direktorat Perkebunan (Foto Dok HPSKS)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masyarakat Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau didukung HPSKS (Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi) beraudiensi dengan para pejabat Dirjen Perkebunan, Kementrian Pertanian RI di Gedung C Kementan RI, Senin 13 April 2026 tadi

Audiensi ini sebagai bentuk manifestasi dari perjuangan masyarakat Desa Jake yang tak pernah surut. Selama ini, mereka memang tak pernah berhenti berjuang merebut kembali hak ulayatnya yang diserobot PT Wanasari Nusantara melalui Sertifikat HGU Nomor 2/7-1997 dengan luas lahan mencapai 2.211 hektar. Selain audiensi di Dirjen Perkebunan sebagian dari mereka juga beraudiensi di DPD RI

Ketua HPSKS Andi Nurbay kepada KuansingKita Senin tadi mengatakan  mereka berangkat ke Jakarta sebanyak 25 orang. Rombongan dibagi dua, satu tim beraudiensi di Dirjen Perkebunan, sementara tim lainnya beraudiensi di DPD RI. Ia menegaskan perjuangan masyarakat Desa Jake tak akan pernah surut sampai hak ulayat kembali ke tangan masyarakat

Dijelaskan Andi Nurbay, kedatangan mereka ke Direktorat Perkebunan, Kementan RI untuk meminta Dirjen Perkebunan membekukan IUP (Izin Usaha Perkebunan) PT Wanasari Nusantara. Atas dasar ini menurut Andi Nurbay Kementrian Agraria/BPN akan mudah membatalkan HGU PT Wanasari Nusantara. Andi sangat yakin perjuangan yang telah mereka lakoni beberapa tahun ini akan membuahkan hasil

Apalagi sambungnya, perjuangan ini mendapatkan dukungan resmi dari Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby. Bahkan Bupati Suhardiman Amby sudah menerbitkan surat rekomendasi Nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 prihal Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Wanasari Nusantara. Dari dukungan ini Andi Nurbay sangat yakin Dirjen Perkebunan akan mencabut IUP PT Wanasari Nusantara

Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, ketegangan masyarakat Desa Jake dengan pihak PT Wanasari Nusantara bermula ketika masyarakat mendapati pihak perusahaan melakukan pemasangan plang areal HGU PT Wanasari Nusantara di atas lahan perkebunan sawit milik masyarakat. Padahal lahan perkebunan sawit milik masyarakat seluas 500 hektar itu diyakni sebagai tanah ulayat warisan leluhur mereka. Sejak itu ketegangan tak pernah reda

Dari catatan lainnya KuansingKita menemukan data bahwa lahan perkebunan sawit milik masyarakat Jake itu memiliki sejarah panjang. Perkebunan ini awalnya merupakan kebun karet warga yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit melalui Program Ekonomi Kerakyatan (PEK) pada era pemerintahan Gubernur Riau Saleh Djasit. Saat ini, tanaman sawit warga sudah tua dan memasuki masa peremajaan atau replanting.

Di tengah proses peremajaan inilah pihak PT Wanasari Nusantara mengklaim sudah memiliki HGU sejak tahun 1997 dengan nomor HGU 2/7-1997 seluas 2.211 hekltar. Dari klaim PT Wanasari Nusantara kebun sawit milik masyarakat Jake seluas 500 hektar masuk dalam HGU PT Wanasari Nusantara. Inilah yang tidak bisa diterima masyarakat Desa Jake. Lalu mereka berupaya menyelidiki proses penerbitan HGU PT Wanasari Nusantara Nomor 2/7-1997

Kepada KuansingKita, Andu Nurbay mengatakan HGU PT Wanasari Nusantara Nomor 2/7-1997 seluas 2.211 hektar sangat diragukan keabsahannya. Proses terbit HGU diyakini tidak benar. Disebutkan Andi Nurbay jika HGU itu benar kenapa kepala desa di sekitar HGU tidak mengetahui proses HGU 2/7-1997 ini, begitu juga ninik mamak Desa Jake tidak mengetahui proses HGU 2/7-1997 ini. Karena itu kata Andi Nurbay, HPSKS menyatakan proses terbit HGU tidak benar dan siluman

Mantan anggota DPRD Kuansing ini menandaskan indikasi tidak benar dalam proses HGU PT Wanasari Nusantara semakin terlihat ketika pihak perusahaan baru mengklaim lahan itu masuk HGU PT Wansari Nusantara setelah tahun 2023. Sementara 26 tahun sebelumnya pihak perusahaan tidak bersuara. Dan lagi sambung Andi Nurbay, kebun masyarakat Jake di kawasan itu sudah dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka

“ Sudah lama masyarakat Jake membangun kebun di kawasan itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Kok tiba-tiba di klaim perusahaan HGU PT Wanasari Nusantara. Saya yakin itu HGU siluman,” tandas Andi Nurbay (smh)

Berita Terkait

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB