Silpa Dana Sertifikasi Tidak Boleh Digunakan Untuk Kegiatan Lain.

Jumat, 17 Februari 2017 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Silpa dana sertifikasi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Pasalnya silpa dana sertifikasi bukan menjadi uang daerah tapi menjadi dana APBN yang memang tidak disetorkan ke kas negara.

Kuasa hukum guru sertifikasi Zubirman SH kepada KuansingKita.com menyebutkan larangan menggunakan dana sertifikasi bukan saja berbunyi dalam poin 3 SK Menkeu nomor S-579 tahun 2016. Tapi masih ada regulasi yang lebih jelas mengaturnya.

Zubirman membeberkan, berdasarkan PMK nomor 61 tahun 2014, silpa dana sertifikasi pada triwulan IV bukan menjadi dana daerah tapi menjadi dana APBN yang tidak perlu disetorkan ke kas negara. Dari situ kata Zubirman jelas sekali kalau silpa dana sertifikasi tidak boleh dimsukkan ke dalam Silpa umum APBD.

“ Berkali-kali Sekda Muharman beralasan silpa dana sertifikasi itu dimasukkan ke dalam silpa umum APBD Kuansing lalu dijadikan sumber dana pembangunan. Itu sangat menyalahi,” kata Zubirman

Ia menjelaskan dalam pasal 6 angka 3 dan angka 4 PMK nomor 61 tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru secara tegas disebutkan dalam hal terdapat TP guru setelah realisasi triwulan IV maka TP guru tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas negara. TP guru yang tidak disetorkan itu akan diperhitungkan dalam alokasi TP guru dalam APBN.

Di sini kata Zubirman jelas sekali tidak ada kewenangan daerah menggunakan sisa lebih dana sertifikasi karena dana itu akan dialokasikan untuk TP guru dalam APBN. Sehingga menurut Zubirman semua pernyataan Sekda Muharman terkait penggunaan dana sertifikasi sudah menyalahi aturan. “ Alasan yang dikemukakan Sekda Muharman itu sangat menyalahi aturan” kata Zubirman

Dan lagi tambah Zubirman untuk membayar tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan ini Pemkab tidak perlu mendapatkan surat pengakuan hutang  untuk mengalokasikannya di APBD. Kini lanjut Zubirman hak guru belum terbayar selama 4 bulan, tentu kewajiban Pemkab membayarnya.

“ Guru kan tidak perlu tahu, uang itu digunakan untuk pembangunan atau kegiatan lain. Kini hak guru belum dibayarkan tentu kewajiban Pemkab membayarkannya,” tegas Zubirman.

Ia mencontohkan kalau gaji PNS mengalami tunda bayar selama dua bulan tentu Pemkab tidak perlu mendapatkan surat pengakuan hutang untuk membayarkannya. Hak guru terhadap dana sertifikasi itu sama dengan hak atas gaji. Itu dana pusat untuk guru yang ditansfer ke rekening kas daerah. “ Kini hak guru itu belum dibayarkan ya kewajiban Pemkab membayarkannya,” tutup Zubirman (kkc)

Berita Terkait

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities
Tak Cukup dengan Pergub, Pendidikan Gratis Perlu Diperkuat dengan Perda
Kelompok Literasi Simpul Pena dari SMA Negeri 1 Kuantan Sako Taja Pelatihan Membuat Buletin dan Penulisan Esei
Proses Pemilihan Rektor Unand Padang Priode 2019-2023 Masuki Tahapan Penjaringan 14 Mei Mendatang
ISPP Kuansing Motivasi Generasi Muda Untuk Belajar ke Luar Negeri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:10 WIB

Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:58 WIB

Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:43 WIB

Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:55 WIB

Tak Cukup dengan Pergub, Pendidikan Gratis Perlu Diperkuat dengan Perda

Berita Terbaru