Mantan Bendahara CKTR Ditahan Kejari Kuansing

Kamis, 23 Maret 2017 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau senilai Rp 142.550.164 masih memperpanjang deretan korban.

Kali ini mantan Bendahara CKTR, Budi Syahbanah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Budi Syahbana ditahan di Rutan Cabang Telukkuantan sejak Rabu (23/3/2107) sore.

” BS (Budi Syahbana,red) sudah ditahan di Rutan Cabang Teluk Kuantan,” ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Revendra kepada wartawan, usai proses penahanan tersangka.

Revendra menyebutkan kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Caat Pucuk Rantau ini ditangani Satuan Reskrim Polres Kuansing. ” Jadi Kejari Kuansing menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka dari Polres,” ujar Revendra

Ia menambahkan setelah berkas dianggap lengkap, Kejari menahan tersangka untuk kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. “ Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Cabang Telukkuantan,”ujar Revendra.

Revendra menjelaskan Budi Syahbana diduga melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 , pasal 4, pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Revendra

Revendra mengatakan perbuatan Budi Syahbana dalam kasus ini terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam kegiatan pematangan lahan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas camat Kecamatan  Pucuk Rantau tahun 2013.

Menurut Revendra, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164.

Penahanan Budi Syahbana sudah memperpanjang deretan nama orang-orang yang ditahan dalam kasus pemtangan lahan kantor dan rumah dinas camat Kecamatan Pucuk Rantau.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan mantan Kadis CKTR, Fachrudin, PPTK Guswendi, dan kontraktor pelaksana Heriaton. Bahkan Camat Pucuk Rantau kala itu, Budi Asrianto juga sempat ditahan pihak kejaksaan.

Namun Budi Asrianto yang kini Camat Pangean dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (kkc)

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB