TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau senilai Rp 142.550.164 masih memperpanjang deretan korban.
Kali ini mantan Bendahara CKTR, Budi Syahbanah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Budi Syahbana ditahan di Rutan Cabang Telukkuantan sejak Rabu (23/3/2107) sore.
” BS (Budi Syahbana,red) sudah ditahan di Rutan Cabang Teluk Kuantan,” ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Revendra kepada wartawan, usai proses penahanan tersangka.
Revendra menyebutkan kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Caat Pucuk Rantau ini ditangani Satuan Reskrim Polres Kuansing. ” Jadi Kejari Kuansing menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka dari Polres,” ujar Revendra
Ia menambahkan setelah berkas dianggap lengkap, Kejari menahan tersangka untuk kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. “ Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Cabang Telukkuantan,”ujar Revendra.
Revendra menjelaskan Budi Syahbana diduga melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 , pasal 4, pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Revendra
Revendra mengatakan perbuatan Budi Syahbana dalam kasus ini terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam kegiatan pematangan lahan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas camat Kecamatan Pucuk Rantau tahun 2013.
Menurut Revendra, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164.
Penahanan Budi Syahbana sudah memperpanjang deretan nama orang-orang yang ditahan dalam kasus pemtangan lahan kantor dan rumah dinas camat Kecamatan Pucuk Rantau.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan mantan Kadis CKTR, Fachrudin, PPTK Guswendi, dan kontraktor pelaksana Heriaton. Bahkan Camat Pucuk Rantau kala itu, Budi Asrianto juga sempat ditahan pihak kejaksaan.
Namun Budi Asrianto yang kini Camat Pangean dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (kkc)
