Siapapun Calegnya Tetap Tidak Dibenarkan Kampanye di Sekolah

Rabu, 6 Maret 2019 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tak peduli, siapa pun yang menjadi caleg tetap tidak dibolehkan menggelar kampanye di sekolah.  Apakah caleg itu pejabat atau isteri pejabat, kampanye di sekolah tetap dilarang.
Hal yang dilarang itu bukan saja untuk kampanye yang disampaikan secara terang-terangan tapi juga kampanye terselubung. Pelarangan itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lihat saja, isteri Gubernur Sumatera Barat, Nevi Zuairina yang menjadi Caleg DPR RI dari PKS untuk Dapil Sumbar II. Politisi wanita ini terpaksa menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten 50 Kota di Tanjung Pati, Payakumbuh, Selasa (5/3/2019) kemarin.
Nevi diperiksa Bawaslu Kabupaten 50 Kota karena diduga melakukan kampanye di sekolah. Dugaan kampanye itu dilakukan saat caleg PKS ini berkunjung ke sekolah di Payakumbuh akhir Januari lalu.
Dikutip dari Detiknews, Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu dilaporkan karena dugaan kampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Nevi hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019 lalu. Ia dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama kepada sejumlah kepala sekolah.
“Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Sumbar, Yoriza Asra seperti dilansir detikcom Rabu (6/3/2019).
Nevi dijerat pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ancaman hukumannya pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah,” kata Ketua Yoriza
Yoriza mengatakan pemeriksaan pada Selasa itu baru tahap pertama, yakni klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahap berikutnya Bawaslu akan melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan.
“Dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Berita Terkait

Saling Serang dalam Politik Cerminan dari Kondisi yang Tidak Kondusif
Pilkada Kuansing, PKS Resmi Dukung Pasangan Adam Sukarmis- Sutoyo
Bupati Suhardiman Tidak Mau Terburu-buru Menetapkan Calon Wakil Bupati Pasangannya
Publik Masih Menunggu, Siapa Sebenarnya Calon Wakil Bupati Pasangan Suhardiman Amby
Ketua Golkar Kuansing, Adam Sukarmis Juga Yakin Dapatkan Dukungan PKS
Bakal Calon Wakil Bupati Pasangan Suhardiman Amby Diwawancarai di DPD Gerindra Riau
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:59 WIB

Saling Serang dalam Politik Cerminan dari Kondisi yang Tidak Kondusif

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:15 WIB

Pilkada Kuansing, PKS Resmi Dukung Pasangan Adam Sukarmis- Sutoyo

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:29 WIB

Bupati Suhardiman Tidak Mau Terburu-buru Menetapkan Calon Wakil Bupati Pasangannya

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:09 WIB

Publik Masih Menunggu, Siapa Sebenarnya Calon Wakil Bupati Pasangan Suhardiman Amby

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:32 WIB

Ketua Golkar Kuansing, Adam Sukarmis Juga Yakin Dapatkan Dukungan PKS

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB