TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tak peduli, siapa pun yang menjadi caleg tetap tidak dibolehkan menggelar kampanye di sekolah. Apakah caleg itu pejabat atau isteri pejabat, kampanye di sekolah tetap dilarang.
Hal yang dilarang itu bukan saja untuk kampanye yang disampaikan secara terang-terangan tapi juga kampanye terselubung. Pelarangan itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lihat saja, isteri Gubernur Sumatera Barat, Nevi Zuairina yang menjadi Caleg DPR RI dari PKS untuk Dapil Sumbar II. Politisi wanita ini terpaksa menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten 50 Kota di Tanjung Pati, Payakumbuh, Selasa (5/3/2019) kemarin.
Nevi diperiksa Bawaslu Kabupaten 50 Kota karena diduga melakukan kampanye di sekolah. Dugaan kampanye itu dilakukan saat caleg PKS ini berkunjung ke sekolah di Payakumbuh akhir Januari lalu.
Dikutip dari Detiknews, Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu dilaporkan karena dugaan kampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Nevi hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019 lalu. Ia dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama kepada sejumlah kepala sekolah.
“Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Sumbar, Yoriza Asra seperti dilansir detikcom Rabu (6/3/2019).
Nevi dijerat pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ancaman hukumannya pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah,” kata Ketua Yoriza
Yoriza mengatakan pemeriksaan pada Selasa itu baru tahap pertama, yakni klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahap berikutnya Bawaslu akan melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan.
“Dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.