Hakim Masih Belum Menerima Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Selasa, 9 April 2019 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Meskipun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sudah mengajukan diri sebagai penjamin, namun Majelis Hakim masih belum menerima pengajuan tahanan kota untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Dikutip dari CNN Indonesia, pengajuan tahanan kota untuk terdakwa kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
“Majelis belum dapat mengabulkan permohonan dengan penjaminan Fahri Hamzah,” kata Hakim Joni kepada Ratna.

Hakim juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Jaksa, kata hakim, keberatan mengingat proses persidangan masih berlanjut.
“Minggu lalu pihak terdakwa sudah mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan menjadi penahanan kota atau tahanan rumah, atas pengajuan tersebut JPU keberatan mengingat proses persidangan,” kata Hakim.
Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim terkait dengan permohonan pengajuan tahanan kota. Usai persidangan, Ia pun mengatakan akan mengajukan lagi pengalihan status penahanan di persidangan selanjutnya.
“Ya sudah nasib mau gimana lagi,” kata Ratna kepada awak media.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan keputusan majelis hakim sah-sah saja. Namun, kata dia, permohonannya itu belum ditolak lantaran majelis hakim masih belum menerima.
” Ditolak dengan belum diterima itu maknanya berbeda. Bisa saja dalam persidangan nanti diterima,” kata Insank Nasrudin.(kkc)
Foto : Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

 

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB