Ketua Komisi A Minta Bupati Mursini Ingatkan Kabag Hukum

Selasa, 9 April 2019 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi meminta Bupati Mursini mengingatkan Bagian Hukum Setda Kuansing untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang Sarang Burung Walet.
Kepada KuansingKita Musliadi mengatakan ranperda Sarang Burung Walet pernah dibahas di DPRD kemudian dikembalikan ke eksekutif beberapa tahun lalu untuk dilakukan perbaikan. Herannya kata Musliadi hasil perbaikan itu tak pernah diajukan lagi untuk dibahas.
” Ranperda Sarang Burung Walet itu sudah pernah dibahas di DPRD beberapa tahun lalu, kemudian dikembalikan ke eksekutif untuk perbaikan, namun sampai saat ini tak pernah diajukan lagi,” kata Ketua Komisi A Musliadi kepada KuansingKita Selasa (9/4/2019)
Musliadi menyebutkan jika mencermati kondisi saat ini Pemkab Kuansing memang sudah sepantasnya memiliki perda tentang Sarang Burung Walet. Usaha penangkaran burung walet di Kuansing kini tumbuh liar tanpa pengawasan dari pemerintah karena belum ada perda yang mengaturnya.
Musliadi sangat yakin usaha penangkaran burung walet di Kuansing akan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. Karena itu katanya Pemkab Kuansing harus segera mengajukan kembali ranperda yang pernah dibahas dulu.
“Ranperda yang dulu dikembalikan untuk perbaikan, harus segera diajukan lagi ke DPRD, kata Musliadi.
Ia meminta Bupati Mursini harus turun tangan mendesak Bagian Hukum Setda untuk segera menyelesaikan perbaikan. Setelah itu tambahnya ranperda itu diajukan kembali ke DPRD untuk dilanjutkan pembahasannya.
Musliadi menjanjikan  pembahasan ranperda Sarang Burung Walet ini akan digesakan sebelum akhir masa jabatan DPRD pertengahan September mendatang. ” Kami akan usahakan pembahasan ranperda tuntas sebelum akhir masa jabatan DPRD sekitar pertengahan September mendatang,” katanya
Hanya saja, Musliadi khawatir jika ranperda yang sudah pernah dibahas DPRD itu hilang atau tidak ditemukan lagi draftnya, sehingga eksekutif tidak mengajukan lagi untuk pembahasan. “Bisa saja karena sudah terlalu lama draftnya hilang atau tidak ditemukan lagi,” katanya
Kalau drafnya hilang sambung Musliadi itu sudah sangat keterlaluan. Bupati Mursini katanya  harus menekankan kepada Bagian Hukum bahwa ranperda yang pernah dibahas itu tidak boleh hilang begitu saja. “Ranperda itu kan sudah pernah dilegislasi di Baleg DPRD,” katanya
Musliadi menegaskan perda Sarang Burung Walet itu sangat dibutuhkan Kuansing saat ini. Perda itu bukan saja untuk memberikan payung hukum terhadap pungutan PAD tapi juga untuk memberikan payung hukum terhadap pengawasan, pengaturan dan pelayanan pemerintah. “Draft itu tidak boleh hilang,” ujarnya. (kkc)

 

 

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB