Usulan KPU Kuansing untuk Penambahan TPS Ditolak KPU RI

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Usulan KPU Kuansing untuk melakukan penambahan TPS di dua desa masing-masing Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya tidak dikabulkan KPU RI.
Ketua KPU Kuansing Ahdanan melalui Ka Divisi Data Yeni Gusneli kepada KuansingKita mengatakan usulan penambahan TPS telah disetujui dalam rapat pleno KPU dengan Bawaslu Kuansing. Bahkan usulan penambahan TPS juga sudah disetujui di tingkat Provinsi Riau.
Namun usulan itu ditolak KPU RI. Sehingga rencana penambahan TPS di dua desa dibatalkan. Menurut Yeni Gusneli alasan KPU RI tidak menerima usulan KPU Kuansing karena tidak tersedianya logistik termasuk surat suara tambahan.
“ KPU RI menolak usulan Kuansing karena tidak bisa menyediakan logistik termasuk surat suara tambahan,” kata Yeni Gusneli

Ia mengakui kalau di beberapa daerah KPU RI memberikan jalan keluar seperti penambahan jumlah pemilih di TPS Khusus mencapai 500 pemilih. Namun katanya TPS Khusus itu hanya diberikan untuk pemilihan di Lembaga Pemasyarakatan.
” Untuk TPS reguler jumlah pemilih maksimal ditetapkan 301 pemilih, sementara TPS khusus bisa mencapai 500 pemilih. Tapi TPS khususnya hanya untuk pemilihan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Yeni
Yeni memang khawatir kalau jumlah pemilih yang menggunakan formulir A5 atau formulir untuk pindah memilih menumpuk di TPS yang jumlah pemilihnya sudah mendekati maksimal. Di Kuansing katanya kondisi itu ditemukan di TPS Desa Beringin Taluk dan TPS Desa Geringging Baru.
Menurut wanita yang pernah berpengalaman di PPK Kecamatan ini, berdasarkan data KPU jumlah pemilih yang mengurus formulir A5 sekitar 1000 pemilih lebih. Belum lagi pemilih yang datang dari luar Kuansing. Sehingga TPS dengan DPT mendekati jumlah pemilih maksimal dikhawatirkan tidak bisa menampung pemilih pindahan. (kkc)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...