Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ko Erwin ( Foto IDN Times/Irfan Faturahman)

Ko Erwin ( Foto IDN Times/Irfan Faturahman)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jaringan narkotika di balik kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mulai ditangkapi

Seperti dilansir detik.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026) menyebutkan telah menangkap Genda seorang kurir narkoba sindikat Ko Erwin

Ko Erwin adalah bandar di balik kasus yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro. Genda ditangkap di sebuah warung makan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari pengakuan Ko Erwin terkait Genda. Polisi kemudian memburu Genda.

Dalam pengakuannya, Ko Erwin mengatakan dirinya melakukan aktivitas peredaran narkotika tidak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang bernama Genda. Genda turut berperan dalam peredaran narkotika sabu di wilayah Bima.

Genda dengan nama asli Ahsan Al Fadhil ketika diinterogasi, juga mengaku bekerja sama dengan Ko Erwin terkait peredaran narkoba di NTB. Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram

Sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat

Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setiba di sebuah hotel di Bima, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang

Sabu itu kemudian disimpan di dalam kamar hotel. Sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO)

Sebelum mengambil sabu AWAN terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam.

“ Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” beber Brigjen Eko Hadi Santoso.

Saat ditangkap di Pekanbaru, Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 500 gram, 3 buah fotcopy KTP milik Genda, 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar, 1 kartu Lotte Member, 1 buah kartu BPJS, 2 buah ponsel

Selain itu juga ikut diamankan uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000, 4 buah boarding pass, 3 buah kartu ATM, 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce

Mengutip IDN Times, Akhsan Al Fadhil alias Genda merupakan pemain lama dalam peredaran gelap narkoba. Bahkan Genda sudah berulangkali keluar masuk penjara dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen mengatakan Genda tercatat sudah delapan kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2004, tahun 2007, tahun 2011, tahun 2018, tahun 2021,

“Selebihnya dia tidak ingat. Seluruhnya kasus narkotika (pemakai dan kurir),” ujar Handik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026) seperti dilansir IDN Times.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, sebelum ditangkap berupaya melarikan diri ke Malaysia

Namun upaya pelarian Ko Erwin digagalkan. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah sepekan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Buron bandar narkoba tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Sabtu pukul 08.00 WIB pagi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” ujar Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta seperti dilansir detik.com


Masih menurut detik.com, Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia kemudian dihadiahi timah panas di kakinya.

“Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” tutur Handik seperti dikutip detik.com

Dalam pelariannya ke Malaysia, Ko Erwin juga difasilitasi oleh tersangka R alias K. Polisi telah mengamankan R alias K, sosok yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Dari pengakuan R alias K, diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. R alias K mengaku mengetahui status buron Erwin, namun tetap membantu karena instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

Drama pelarian Ko Erwin memang sangat menegangkan. Ketika itu, 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat

Tim mendapat kepastian bahwa kapal yang membawa Ko Erwin ke Malaysia telah berangkat melalui jalur laut ilegal, tim gabungan segera melakukan pengejaran.

Saat pengejaran, kapal tradisional yang membawa Erwin sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil memotong jalur kapal tersebut.

Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia

Kini jaringan narkotika di balik kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mulai ditangkapi. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini (smh)

Berita Terkait

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB