Kasus Muharman dan Doni Irawan Sudah Dijatuhkan Vonis

Selasa, 26 Juni 2018 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tanda tanya seputar vonis yang bakal dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Mantan Sekda Kuansing Muharman dan mantan Bendahara Doni Irawan dalam kasus dana pendidikan, akhirnya terjawab sudah.
Dikutip dari Riauterkini.com majelis hakim Tipikor Pekanbaru telah membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar Senin (25/6/2018). Mantan Sekda Muharman dijatuhi hukuman 15 bulan dan mantan Bendahara Doni Irawan 18 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Toni Irfan SH menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran pendidikan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Kasus ini untuk dana kegiatan pendidikan dan pelatihan formal atau lebih sering disebut dana beasiswa.
Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2015 lalu. Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.520.000.000.
Muharman dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Doni Irawan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.  Untuk, Muharman, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 6 bulan.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Selepas putusan hakim, kedua terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota meninggalkan ruang sidang dan melenggang pulang.
Terkait purusan hakim ini, mantan Sekda Muharman kepada KuansingKita.com beberapa waktu lalu mengatakan dirinya telah siap dengan putusan hakim yang akan diterimanya. Namun demikian pihaknya akan tetap berupaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat. (kkc)
foto : Rtc

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB