Salam Redaksi – Seluruh Tunda Bayar Harus Diaudit Lebih Dulu

Salam Redaksi

Pembaca yang budiman. Ada kabar mengejutkan yang ditulis sejumlah media online. Wakil Bupati H.Halim keberatan dana sertifikasi dibayarkan sebelum dilakukan audit.

Sekalipun dana pengganti untuk tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan itu dialokasikan dalam APBD 2017, tapi kata Wabup H.Halim pembayarannya tidak bisa dilakukan sebelum diaudit.

Alasan Wabup Halim, dirinya tidak ingin terjerat hukum. Pasalnya kasus dana sertifikasi ini sedang menjalani proses hukum.

Tentu saja pernyataan ini membuat kita terheran-heran. Bagaimana tidak, apakah mungkin dana pengganti itu bisa dialokasikan dalam APBD tanpa diaudit lebih dulu.

Seluruh dana yang mengalami tunda bayar harus diaudit lebih dulu sebelum dialokasikan dalam APBD. Kalau tidak, apa dasar TAPD untuk mengalokasikan kembali dana yang seharusnya sudah dilunasi tahun anggaran 2016 lalu.

Selain itu, tanpa diaudit, bagaimana pula DPRD tahu kalau dana yang seharusnya dilunasi tahun anggaran 2016 itu belum dibayarkan. Artinya mengalokasikan kembali dana itu dalam APBD 2017 harus berdasarkan hasil audit.

Untuk membuktikan bahwa ada dana yang belum dibayarkan tentulah dengan hasil audit. Baik dana pengganti tunjangan sertifikasi, gaji pegawai honor, tunda bayar pihak ketiga dan lainnya, harus diaudit lebih dulu sebelum dialokasikan dalam APBD 2017.

DPRD nantinya akan menyetujui alokasi dana itu dalam APBD, tentu atas dasar hasil audit pula. Jika tidak dengan dasar hasil audit, tentu persetujuan DPRD akan menjadi sangat ceroboh. DPRD dipastikan tidak tahu secara proses adminsitrasi bahwa dana itu memang belum dibayarkan.

Karena itu, sebelum RAPBD disusun, Bupati Mursini sebaiknya sudah meminta auditor untuk mengaudit seluruh dana yang mengalami tunda bayar. Audit bertujuan untuk membuktikan bahwa dana itu belum dibayarkan. Hasil audit itu pula yang menjadi dasar untuk mengalokasikan seluruh dana yang mengalami tunda bayar.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...