Empat Kawanan Curanmor yang sering Beroperasi di Mesjid Dibekuk Polisi

Rabu, 15 Maret 2017 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Empat kawanan Curanmor yang selama ini merajalela di Kuansing dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing Senin (14/3/2017) sekitar pukul 21.00 wib.

Kini keempat pelaku yang diduga sering beroperasi di mesjid-mesjid itu diamankan di Mapolres Kuansing. Selain itu polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Keempat pelaku itu masing-masing Fauzi alias Aji bin Gimin (36 tahun), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, Indra Makusen alias Iin bin Sugiat (27 tahun), warga Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dua pelaku lainnya, Jaimin alias Jambul bin Legian (21 tahun), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean dan Jakaris alias Jaka bin Ujang Hidayat (24 tahun), warga Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada wartawan mengungkapakan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian kini diamankan polisi.

Dari 7 unit sepeda motor yang diamankan polisi  diantaranya 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam biru tanpa nomor polisi, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam BM 6287 FV,

Selain itu, 1 unit Honda Supra X warna hitam biru BM 4539 XM, 1 unit Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit Honda Supra X warna hitam juga tanpa nomor polisi.

Jenis lainnya yakni 1 unit Honda Supra Fit warna hitam BM 5279 KS dan 1 unit Yamaha Vixion warna hitam BM 3040 ZO. “ Selain itu polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Lumban

Lumban membeberkan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan Dedi Irwan, warga Muaralembu, Kecamatan Singingi. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman mesjid,  saat korban melaksanakan sholat Isa di mesjid Al Mutaqin, Kelurahan Muaralembu, Minggu (12/3/2017).

Dari laporan itu dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan empat kawanan yang diduga pelaku. Kemudian kata Lumban, polisi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan.

Keempaat pelaku menurut Lumban akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama  9 tahun penjara. (kkc)

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru