Tagihan Rekening Listrik PLN ke Pemkab Kuansing Akan Digiring ke Proses Hukum

Minggu, 28 Januari 2018 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tagihan rekening listrik yang dibebankan PLN Rayon Telukkuantan kepada Pemkab Kuansing dalam rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya akan digiring ke proses hukum.
Kini tagihan yang memuat rekening pribadi dan rekening swasta itu tengah dipelajari sejumlah LSM dan praktisi hukum di Kuansing. Jika nanti rekapitulasi tagihan yang memuat 195 rekening itu ditemukan unsure korupsi atau kolusi maka akan dilaporkan ke penegak hukum.
Praktisi Hukum di Kuansing, Zubirman SH kepada KuansingKita.com Minggu siang tadi mengungkapkan pihaknya kini tengah mempelajari tagihan rekening listrik dalam rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya yang dibebankan PLN Rayon Telukkuantan kepada Pemkab Kuansing.
Menurut Zubirman, tidak ada alasan secara hukum bagi pihak PLN Rayon Telukkuantan untuk membebankan rekening listrik milik pribadi dan swasta kepada pemerintah. Namun  kata Zubirman, kuat dugaan PLN   Rayon Telukkuantan telah melakukannya.
Sementara itu, sejumlah LSM di Kuansing juga berencana akan melaporkan PLN Rayon Telukkuantan ke aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur korupsi atau kolusi dalam tagihan rekening listrik untuk rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya.
“ Kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur korupsi atau kolusi,” kata Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan
Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik, harus bersikap tegas dalam menyikapi korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena itu, katanya pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Ilyas berasumsi,  pihak PLN tidak mungkin akan membuat tagihan rekening listrik dalam daftar rekapitulasi Mei 2016. Kuat dugaan kata Ilyas tagihan rekening listrik yang dibebankan kepada Pemkab Kuansing merupakan persekongkolan dari dalam.
“ Inilah yang kami pelajari. Jika ada unsur korupsi atau kolusi akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tutup Ilyas (Said Mustafa Husin)

Berita Terkait

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB