TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tagihan rekening listrik yang dibebankan PLN Rayon Telukkuantan kepada Pemkab Kuansing dalam rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya akan digiring ke proses hukum.
Kini tagihan yang memuat rekening pribadi dan rekening swasta itu tengah dipelajari sejumlah LSM dan praktisi hukum di Kuansing. Jika nanti rekapitulasi tagihan yang memuat 195 rekening itu ditemukan unsure korupsi atau kolusi maka akan dilaporkan ke penegak hukum.
Praktisi Hukum di Kuansing, Zubirman SH kepada KuansingKita.com Minggu siang tadi mengungkapkan pihaknya kini tengah mempelajari tagihan rekening listrik dalam rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya yang dibebankan PLN Rayon Telukkuantan kepada Pemkab Kuansing.
Menurut Zubirman, tidak ada alasan secara hukum bagi pihak PLN Rayon Telukkuantan untuk membebankan rekening listrik milik pribadi dan swasta kepada pemerintah. Namun kata Zubirman, kuat dugaan PLN Rayon Telukkuantan telah melakukannya.
Sementara itu, sejumlah LSM di Kuansing juga berencana akan melaporkan PLN Rayon Telukkuantan ke aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur korupsi atau kolusi dalam tagihan rekening listrik untuk rekapitulasi Mei 2016 dan tagihan lainnya.
“ Kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur korupsi atau kolusi,” kata Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan
Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik, harus bersikap tegas dalam menyikapi korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena itu, katanya pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Ilyas berasumsi, pihak PLN tidak mungkin akan membuat tagihan rekening listrik dalam daftar rekapitulasi Mei 2016. Kuat dugaan kata Ilyas tagihan rekening listrik yang dibebankan kepada Pemkab Kuansing merupakan persekongkolan dari dalam.
“ Inilah yang kami pelajari. Jika ada unsur korupsi atau kolusi akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tutup Ilyas (Said Mustafa Husin)