Defenisi Kapolres Tentang Berita Hoaks Disepakati Wartawan

Sabtu, 17 Maret 2018 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH,SIk, telah mendefenisikan bentuk pemberitaan yang dikategorikan berita hoaks. Defenisi itu langsung disepakati wartawan, sebelum pekerja media di Kuansing itu mengikrarkan deklarasi anti hoaks di Sekretariat PWI Kuansing, Kamis (15/3/2018).
Didepan pekerja media yang bertugas di Kuansing, Kaplores mendefenisikan berita hoaks sebagai berita bohong yang sengaja dikemas untuk tujuan yang tidak baik. “ Berita hoaks itu berita bohong yang sengaja dipublikasikan untuk tujuan yang tidak baik,” kata Kapolres.
Selain di media massa, Kapolres juga mengingatkan berita hoaks di media sosial. Bahkan kata kapolres di media sosial sangat rawan munculnya berita hoaks yang sengaja diposting untuk  tujuan tidak baik. Misalnya bertujuan memicu keresahan melalui status yang menghasut dan memecahbelahkan masyarakat.
Karena itu Kapolres juga mengajak wartawan Kuantan Singingi untuk ikut memerangi hoaks di media sosial. Wartawan diminta berperan aktif dalam memerangi hoaks di media sosial sehingga masyarakat Kuansing tidak terpecahbelah oleh berita-berita bohong yang berisi hasutan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaklumi jika terjadi kesilapan oleh pers dalam melakukan liputan atau wawancara sehingga menimbulkan misinterprestasi atau kesalahan penafsiran. Ini kata kapolres bias dimaklumi sepanjang tidak bertujuan untuk hal-hal yang tidak baik.
Selain itu sambung kapolres, pihaknya juga memaklumi tentang kekeliruan yang disampaikan nara sumber dalam pernyataannya. Sehingga berita yang dipublikasikan terkesan sebagai berita bohong atau hoaks. Kekeliruan seperti ini kata Kapolres juga bisa dimaklumi sepanjang tidak menimbulkan gugatan hukum.
Namun demikian Kapolres tetap meminta wartawan untuk selalu menguji informasi sebelum berita dinaikkan. Pernyataan nara sumber yang tidak akurat harus dikonfirmasi ulang sehingga tidak mengesankan sebagai berita hoaks.
Deklarasi anti hoaks itu diikrarkan secara bersama oleh wartawan Kuantan Singingi, di halaman Sekretariat PWI Kuansing. Selain Kapolres, AKBP Fibri Karpiananto, SH,SIk, hadir juga Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Deni Afrial, SPi, MH dan Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan. (Said Mustafa Husin)

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru