Terapkan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 Polisi Sita 732 Botol Bir

Kamis, 19 April 2018 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Jajaran Polres Kuansing mulai menerapkan Permendag nomor 20 tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pegadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penerapan ini ditandai dengan menyita 732 botol minuman beralkohol jenis bir dari sebuah tempat penjualan “Toko Damai” milik Bunio di kawasan Sungai Jering Telukkuantan, Rabu (18/4) sekitar pukul 11.00 wib. Dari 732 botol bir yang disita, sebanyak 204 botol bir Bintang dan 528 botol bir Guines.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada wartawan mengatakan semua bir yang disita diamankan di Mapolres Kuansing. Namun demikian, saat penyitaan Polisi belum mengamankan Bunio sebagai pemilik minuman yang disita.
AKP G. Lumban Toruan mengatakan pemanggilan  pemilik telah dijadwalkan dalam rencana tindak lanjut. Untuk kasus ini kata Lumban, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan KuansingKita.com, bir termasuk jenis minuman beralkohol golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen. Dulu penjualan bir bisa dilakukan secara bebas. Namun sejak Permendag nomor 20 tahun 2014, penjualan bir harus memiliki izin.
Izin penjualan bir disebut SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan- Minuman Beralkohol). Bagi usaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP-MB tidak diperkenankan menjual bir. Tampaknya itulah yang terjadi pada Bunio pemilik “Toko Damai” di kawasan Sungai Jering Telukkuantan. “ Polisi menyita 732 botol bir milik Bunio,” kata Polisi (Said Mustafa Husin)

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB