Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi Online Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 31 Januari 2019 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Vanessa Angel artis yang terlibat kasus prostitusi online resmi ditahan polisi Rabu (30/1) kemarin. Vanessa ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu siang.
Dikutip dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Keputusan penahanan ini, karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“ Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” Kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019) seperti dikutip DetikNews.com
Sedangkan syarat subjektif tambah Barung, Vanessa dinilai penyidik berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya. Pertimbangan objektif dan subjektif akan dilampirkan di lembaran surat perintah penahanan.
Selama 12 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel tak hanta-hentinya menangis. Apalagi media telah lebih dulu mengekspose rencana penahanannya. Karena itu, selepas pemeriksaan, tubuh Vanessa lemas dan nyaris peningsan. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Selain Vanessa, Polda Jawa Timur juga akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan pria penyewa jasa prostitusi  online artis Vanessa Angel. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pria itu akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan Vanessa bagi usernya (pemesan),” ujar Akhmad di Mapolda Jatim, Senin (28/1) seperti dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Yusep mengatakan dalam pemeriksaan nanti penyidik juga bakal mencari data guna mendalami peran pria tersebut dalam perkembangan kasus ini.
“Nanti kita lihat dari data digital yang kami dapatkan dan itu perkembangannya masih sebagai saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harissandi pernah mengungkap bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian.
Rian, kata Harissandi, merupakan pengusaha tambang kelas kakap berusia 45 tahun yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur. (kkc)

Berita Terkait

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Berita Terbaru