TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Vanessa Angel artis yang terlibat kasus prostitusi online resmi ditahan polisi Rabu (30/1) kemarin. Vanessa ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu siang.
Dikutip dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Keputusan penahanan ini, karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“ Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” Kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019) seperti dikutip DetikNews.com
Sedangkan syarat subjektif tambah Barung, Vanessa dinilai penyidik berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya. Pertimbangan objektif dan subjektif akan dilampirkan di lembaran surat perintah penahanan.
Selama 12 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel tak hanta-hentinya menangis. Apalagi media telah lebih dulu mengekspose rencana penahanannya. Karena itu, selepas pemeriksaan, tubuh Vanessa lemas dan nyaris peningsan. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Selain Vanessa, Polda Jawa Timur juga akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan pria penyewa jasa prostitusi online artis Vanessa Angel. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pria itu akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan Vanessa bagi usernya (pemesan),” ujar Akhmad di Mapolda Jatim, Senin (28/1) seperti dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Yusep mengatakan dalam pemeriksaan nanti penyidik juga bakal mencari data guna mendalami peran pria tersebut dalam perkembangan kasus ini.
“Nanti kita lihat dari data digital yang kami dapatkan dan itu perkembangannya masih sebagai saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harissandi pernah mengungkap bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian.
Rian, kata Harissandi, merupakan pengusaha tambang kelas kakap berusia 45 tahun yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur. (kkc)