TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pernah dengar istilah “Jenderal Kardus”. Isitilah ini dilontarkan seorang politisi Demokrat Andi Arief untuk menyindir Capres Prabowo yang kala itu dalam proses menetapkan Cawapres sebagai pasangannya.
Kini Andi Arief ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Andi ditangkap Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di sebuah kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 18.30 wib.
Dikutip dari Detiknews, selain menangkap Andi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu. Alat hisap sabu itu ditemukan di atas meja.
Kendati saat polisi melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu.
Banyak informasi simpang siur di media sosial bahwa Andi Arief saat ditangkap bersama seorang wanita. Namun Kadiv Humas Polri Irjen M.Iqbal memastikan Andi Arief ditangkap seorang diri.
Sampai saat ini, Andi masih terperiksa. Kendati begitu, polisi memiliki waktu 3×24 jam untuk menetapkan status Andi menjadi tersangka.
“Untuk menentukan status orang yang diamankan terkait kasus narkoba, penyidik memiliki waktu 3×24 jam untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka, ” papar Iqbal.(kkc)
(foto : istimewa/detiknews)
