TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Rian Subroto, penyewa jasa Vanessa Angel sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di pengadilan kasus prostitusi online. Pengusaha asal Lumajang itu disebutkan tidak tinggal di alamat yang jadi tujuan surat panggilan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Dikutip dari CNN Indoensia, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung memastikan bahwa Rian untuk ketiga kalinya tak hadir dalam persidangan terdakwa mucikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Winindya, di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, Senin (15/4/2019).
Richard mengatakan kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap Rian. Bahkan, pihaknya dengan bantuan penyidik Polda Jatim, juga telah mengirimkan surat ke Lumajang, Jawa Timur. Namun, kejaksaan malah mendapatkan informasi dari Ketua RT di sekitar alamat Rian bahwa di wilayah itu tak ada orang bernama Rian.
Sementara itu, dalam persidangan tadi ketua majelis hakim Anne Rusiana dengan tegas meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa saksi Rian Subroto. Selain Rian, lanjutnya, Hakim juga meminta JPU menghadirkan Dhani yang diduga seorang muncikari. Hal itu dilakukan agar kasus tersebut segera mendapatkan titik terang.
Menanggapi permintaan majelis, salah satu JPU, Sri Rahayu meminta waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi Rian Subroto tersebut.
Di sisi lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebutkan pria bernama Rian disebut sebagai pengusaha tambang asal Lumajang yang ber KTP Jakarta.
Rian diketahui adalah pria berumur 40-50 tahun. Kendati demikian, Rian tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan. (kkc)