Polisi Jadi Sasaran Video Hoaks, Pelaku Sekuriti Bank Swasta Ditangkap di Jakarta

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Berita hoaks nampaknya belum akan berhenti. Kendati hari pencoblosan pemilu 2019 sudah terlewati 17 April lalu, namun medsos belum juga reda dari postingan berita hoaks.
Dikutip CNN Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap DMR, penyebar video hoaks. Video dengan durasi 1 menit itu diberi judul  ‘Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa dan Relawan 02’.
Polisi telah menetapkan DMR yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank swasta di Jakarta sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, DMR ditetapkan tersangka karena diduga mendistribusikan konten video yang bermuatan penghasutan, informasi bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dengan cara menyebarkan di media sosial Facebook.

“DMR ditangkap pada Senin, 22 April 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta,” kata Trunoyudo dikutip CNN Indonesia. Truno menambahkan DMR dilaporkan masyarakat terkait adanya konten video di media sosial Facebook.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menggunakan akun pribadinya mengunggah video pada 20 April 2019 sekitar pukul 19.34 WIB dengan menggunakan handphone miliknya.
“Setelah pelaku menyebar video tersebut, Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim siber,” ujar Truno.
Truno menjelaskan, video yang disebar tersangka merupakan hasil penyuntingan atau edit dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Isinya, ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’.
Padahal pada kenyataannya lanjut Truno pada hari tersebut sedang dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan kotak surat suara di Kantor Kecamatan Cipedes.
Pengamanan dilaksanakan berbagai unsur mulai dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Babinsa dan Kepolisian.
Tersangka DMR dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 (2) UU RI, No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan dikenakan ancaman penjara secara maksimal 6 tahun,” ujar Truno.(kkc)
Foto : Tersangka penyebar hoaks (CNN Indonesia/ Huyogo)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...