Tengah Dipastikan, Suheri Terta Tersangka KPK Apakah Sama dengan Buronan Kejaksaan Pelalawan

TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Suheri Terta, Legal Manajer PT Duta Palma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat mantan Gubri Anas Makmun, kini tengah ditelusuri identitasnya oleh Kejaksan Negeri Pelalawan apakah orangnya sama dengan buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dikutip Riauonline.com buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan juga bernama Suheri Terta, Direktur Utama PT Mekar Alas Lestari (MAL). Suheri Terta ini terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan 2009 lalu.

Suheri Terta telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan berdasarkan putusan kasasi MA nomor 1266/Pid.Sus/2014. Putusan ini turun ke Kejaksaan Negeri Pelalawan 4 Maret 2015 silam. Namun sampai kini belum dieksekusi karena Suheri Terta tidak jelas lagi keberadaannya.
“Penelusuran kita sementara, Suheri Terta yang merupakan buronan kita dengan Suheri Terta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, merupakan orang yang sama. Tapi akan kita pastikan kembali,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, seperti dilansir Riauonline, Kamis,(9/5/2019).

Dikatakanya, Kejari Pelalawan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan kepastian terkait orang yang bernama Suheri Terta yang kini ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Jika kemudian memang benar orang yang sama, pihaknya akan terlebih dahulu menyeret Suheri Terta dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pekerara Karhutla.

 

“Kita akan lakukan upaya eksekusi langsung. Kita sudah mencari keberadaannya selama ini, tetapi tidak kunjung ketemu. Ternyata sudah ditetapkan tersangka KPK, akan lebih mudah dan tinggal berkoordinasi saja,” tandas Agus Kurniawan
Agus Kurniawan menambahkan, kuat dugaan Suheri Terta yang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan sosok buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan  adalah orang yang sama menyusul dua kasus yang menjeratnya merupakan dua korporasi yang saling berkaitan.

Suheri menjadi Direktur Utama PT Mal pada Tahun 2009 yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Sedangkan di PT Duta Palma Group, Suheri Terta menjabat sebagai Legal Manager. PT MAL diketahui merupakan anak perusahaan Duta Palma Group. (kkc)
(Foto Istimewa)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...