
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Konflik persoalan pemilik kios pasar bawah Telukkuantan dan Pemda Kuansing sangat berpotensi berlarut-larut. Pasalnya langkah penyelesaian dari Pemda Kuansing dinilai sangat jauh dari akar permasalahan
Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah, Kasmar Malven melalui Sekretaris Forum, Ilyas kepada KuansingKita mengatakan pertemuan pihaknya dengan pemda sudah digelar beberapa kali bahkan sudah pernah digelar di DPRD Kuansing
Namun lanjut Ilyas, sampai kini belum ditemukan titik penyelesaian. Pemda tampaknya sangat mengabaikan hak-hak pemegang sertifikat HGB. Sementara langkah penyelesaian yang digagas pemda lebih terfokus pada permasalahan pedagang penyewa
Kalau menyimak langkah penyelesasian pemda ini, tidak salah juga kalau pemegang sertifikat HGB merasa kecewa. Pasalnya permasalahan pemda Kuansing dengan pedagang penyewa adalah permasalahan sosial ekonomi yang berpijak pada kebijakan.
Sementara permasalahan pemda dengan pemegang sertifikat HGB adalah permasalahan hukum. Di sini pemda harus berpijak pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku seperti UU nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan PP 18 tahun 2021
Dalam PP 18 tahun 2021, pemerintah memang bisa mencabut hak HGB dengan alasan untuk kepentingan umum. Namun ini tidak bisa dilakukan semena-mena. Pencabutan hak HGB untuk kepentingan umum harus diberikan ganti rugi

Permasalahan ganti rugi inilah kata Ilyas yang membuat penyelesaian berlarut-larut. Pemda keberatan untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik kios atau pemegang sertifikat HGB. Namun alasan pemda keberatan juga tidak disampaikan
“ Kami usulkan kepada pemda, bongkarlah, tapi beri ganti rugi bangunan dan berikan kami lokasi lain sebagai gantinya, sampai kini belum ada ketegasan, ” tandas Ilyas
Karena itu pula, Ilyas menegaskan bahwa pemegang sertifikat HGB kios pasar bawah Telukkuantan akan menempuh jalur hukum jika pemda tetap saja abai dengan hak-hak pemegang sertifikat HGB. Langkah ini katanya terpaksa harus dilakukan
Namun demikian, Ilyas mengingatkan agar pemda tidak melakukan pembongkaran sebelum konflik ini menemukan titik penyelesaian. Ia sangat tidak ingin pemda memaksakan kehendak lalu membongkar paksa kios pasar bawah tanpa kesepakatan
Untuk mengetahui alasan Pemda Kuansing tidak menyetujui usulan pemegang sertifikat HGB, KuansingKita mencoba menghubungi Kabag Hukum Setda Kuansing, Yunita Trisia. Namun Ia melemparkan ke Asisten I sebagai Ketua Tim
Assiten I, dr Fahdiansyah Ukup sudah dihubungi KuansingKita, namun sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (smh)
Foto Anggota Forum Komunikasi Pemilik Ruko Pasar Bawah Telukkuantan (dok Forum)












