Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (Foto Kompas.com/Putra Ramadhani Astyawan)

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (Foto Kompas.com/Putra Ramadhani Astyawan)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sikap angkuh majikan terhadap pembantu rumah tangga atau ART (Asisten Rumah Tangga) tidak saja saja terjadi di Arab Saudi atau Malaysia saja.

Di Bogor, Jawa Barat seorang majikan berinisal OAP berujung dipolisikan setelah menyiksa pembantu rumah tangganya yang masih muda belia berinisal FH (21)

Korban FH mengalami kekerasan pisik seperti ditendang, dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, punggung dan tangan

Mengutip detik.com peristiwa penganiayaan terhadap korban FH yang berujung dilaporkan ke polisi ini terjadi 22 Januari 2026. Sehari kemudian FH melaporkan kejadi ini ke polisi

“Hari ini, Kamis tanggal 19 Februari 2026, penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara dan penetapan menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri seperti dilansir detik.com

Ditambahkan Silfi, kalau berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini sudah terjadi berulangkali sejak kurang lebih 6 bulan terakhir.

Korban sudah menjadi ART di rumah kediaman OAP kurang lebih selama 2 tahun. Selama itu penganiayaan sudah sering terjadi. Perisitiwa yang dilaporkan ke polisi terjadi 22 Januari 2026

Masih menurut AKP Silfi, pertisitiwa ini bermula ketika korban mematikan kompor yang terlihat menyala, ternyata OAP akan memasak sesuatu

Mendapatkan kompornya dimatikan, OAP naik pitam dan menyiksa korban dengan melakukan kekerasan pisik. Akibatnya FH mengalami luka di bagaian kepala, punggung dan tangan

Sementara itu, Kompas.com mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini.

Tersangka berinisial OAP (37) ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi keuangan.

“Kalau berdasarkan KTP-nya di situ tulisannya PNS,” kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, seperti dilansir Kompas.com Kamis (19/2/2026).

Di Kuantan Singingi pertengahan Juni 2025 lalu, pasangan suami istri berinisial AY dan YG menjadi tersangka usai menganiaya balita berusia 2 tahun berinisial ZR.

Mirisnya, penganiayaan itu direkam oleh kedua pelaku. Seolah penganiayaan pelaku terhadap korban yang masih berusia 2 tahun itu sebuah adegan lucu

“Motif karena korban ini sering nangis dan rewel. Jadi YG ini menampar mulut, pukul pantat, cubit dan menghempaskan ke atas kasur,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang, Senin (16/6/2025) kepada detik.com.

Aksi itu dilakukan oleh AY dan YG. Mereka melakukan penganiayaan agar korban tak menangis dan diam.

Selain itu, dari HP milik YG juga ditemukan ada video penganiayaan pada 20 Mei 2025. Video itu menampilkan tersangka AY lagi mengikat kaki dan tangan korban.

Dalam rekaman terlihat tersangka AY juga melakban mulut sampai korban susah mau napas. Itu juga terdengar rekaman suara di video ada YG tertawa melihat kelakuan dari suaminya

Penganiayaan ini bermula ketika AY dan YG berniat mengasuh korban dan minta kepada ibunya ZR. Alasannya, korban akan dipakai untuk pancingan karena keduanya belum memiliki keturunan.

Belakangan setelah diambil pada 25 Mei 2025,  korban tiba-tiba dilaporkan kecelakaan dan dirawat di RSUD Telukkuantan. Keluarga korban curiga lalu minta untuk diautopsi dan melapor ke polisi.

Benar saja, setelah diusut terungkap kalau korban yang dilaporkan tewas pada 10 Juni 2025 itu ternyata korban penganiayaan. Polisi lalu menangkap AY dan YG dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita penganiayaan balita berusia 2 tahun di Kuansing ini diliput oleh sejumlah media nasional. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa

Terdakwa AY divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan YG   yang disidangkan dalam berkas terpisah dijatuhi vonis 5 tahun penjara (smh)

Berita Terkait

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB

SENI DAN BUDAYA

Mengapresiasi karya Puisi

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:19 WIB