Warga Beringin Jaya dan Warga Muara Langsat Ditangkap Sat Resnarkoba Sore Tadi

Selasa, 17 Januari 2017 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto kkc/humas Polres)

TELUKKUANTAN  (KuansingKita.com) – Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Selasa (17/1/2017) sore tadi. Keduanya ditangkap di dua tempat yang terpisah..

Amin Bahrun bin Sudiyo (36 tahun), warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing ditangkap di Jalan Proklamasi, Telukkuantan atau di kawasan Sungai Jering, tepatnya di Hotel Kuansing, Selasa, sekitar pukul 16.45 wib.

Sedangkan Dapit Setiawan (28 tahun), warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, ditangkap di Desa Muara Langsat, sekitar pukul 17.30 wib. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada KuansingKita.com membeberkan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Menurut Lumban, sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan berlangsung transaksi narkotika di Telukkuantan.  Mendapatkan laporan itu langsung dilakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.45 wib diperoleh lagi informasi bahwa pelaku yang akan pesta narkoba masuk ke Hotel Kuansing. Lalu Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan.

Dari penggerebekan itu ditangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama Amin Bahrun. Dari Amin Bahrun ditemukan satu paket plastic kecil berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya diketahui barang itu didapatkan dari Dapit Setiawan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi pun bergerak ke Desa Muara Langsat. Dapit berhasil diciduk sekitar 17.30 wib.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuansing. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu paket plastik berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu. Satu buah HP merk Nokia, satu buah HP merk Samsung dan uang tunai Rp 400.000.

Lumban menyebutkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (kkc)

Berita Terkait

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem
Konflik Persoalan Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan dan Pemda Kuansing, Berpotensi Berlarut-larut
PWI Kuantan Singingi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Penertiban PETI di Cerenti
Pengadilan Negeri Telukkuantan Damaikan 8 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:46 WIB

Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:28 WIB

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB

DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB