Polisi Akan Audit Dana Sertifikasi Sebelum Penyidikan

Kamis, 26 Januari 2017 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH (foto kkc)

Kapolres AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH (foto kkc)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam kasus dana sertifikasi, silpa dana sertifikasi sebesar Rp 64,6 milyar berdasarkan SK Kemenkeu S-579/DP/2016 ternyata tidak akan sertamerta dijadikan dasar bagi polisi untuk menghitung dana yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang,SIk,MH kepada wartawan mengungkapkan angka silpa sertifikasi yang akan dijadikan dasar bagi polisi nantinya bukanlah dana sebesar Rp 64,6 miliar, tapi angka dari hasil audit BPKP.

“ Silpa itu nanti bukan mengacu kepada angka yang tertera dalam SK Kemenkeu S-579/DP/2016 tapi dari hasil audit,” kata Kapolres di Sekretariat PWI Kuansing, Kamis (26/1/2017).

Kapolres menyebutkan polisi akan melakukan audit lebih dulu sebelum dilakukan penyidikan. Kalau nanti terjadi selisih antara hasil audit BPKP dengan silpa sertifikasi dalam SK Kemenkeu S-579/DP/2016 maka akan dilakukan audit bersama. “ Kalau terjadi selisih dilakukan audit bersama,” kata Kapolres

Saat ditanya apakah kasus dana sertifikasi sudah masuk ke tahap penyidikan, Kapolres Dasuki Herlambang mengatakan saat ini baru dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.

“ Nanti kalau bukti dan keterangan sudah lengkap baru diadakan gelar perkara di Polda Riau,” kata Kapolres

Kapolres menambahkan, polisi tidak akan gegabah untuk masuk ke tahap penyidikan. Polisi harus melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk mentapkan tersangka. Jadi kata Kapolres lebih baik kasus ini lama dalam tahap penyelidikan dari pada dipaksakan secepatnya ke tahap penyidikan.

“ Kalau dipaksakan cepat masuk ke tahap penyidikan, ini sangat sia-sia. Tahap penyidikan punya batas waktu. Nanti polisi kekurangan alat bukti, kasus ini bisa gugur dan tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Kapolres (kkc)

 

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru