Keterlambatan APBD Bukan Karena Kinerja DPRD Tapi Karena Lalainya Kepala Daerah

Selasa, 14 Maret 2017 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi sangat berang ketika keterlambatan APBD Kuansing 2017 dikait-kaitkan dengan kinerja DPRD.

Kepada KuansingKita.com Musliadi mengatakan keterlambatan APBD Kuansing bukan karena buruknya kinerja DPRD. Keterlambatan itu karena kepala daerah atau pihak eksekutif terlambat menyerahkan draft KUA-PPAS ke DPRD.

“ Draft KUA-PPAS saja baru pekan lalu diserahkan eksekutif ke DPRD,” kata Musliadi

Selain terlambat kata Musliadi draft yang diserahkan ke DPRD itu juga banyak yang perlu dilakukan perbaikan.  Banyak sekali anggaran yang diharuskan peraturan perundang-undangan, ternyata tidak dialokasikan dalam draft KUA-PPAS, sehingga harus dilakukan perbaikan.

Kini kata Musliadi DPRD menunggu hasil revisi draft KUA-PPAS untuk dibahas kembali. Padahal eksekutif sudah menjanjikan Senin (13/32017). Nyatanya ulas Musliadi perbaikan draft KUA-PPAS itu tidak juga diserahkan ke DPRD.

Musliadi mengakui bahwa akan ada sanksi jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD. Sanski itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan DPRD dan kepala Dearah selama 6 bulan.  Itu katanya diatur dalam Pasal 312, ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014.

Namun demikian, sambung Musliadi, DPRD bisa terlepas dari sanski itu jika saja keterlambatan itu disebabkan terlambatnya kepala daerah menyampaikan rancangan APBD ke DPRD.  Itu katanya juga diatur dalam pasal 312 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014.

“ Buktinya yang terlambat itu kan kepala daerah. Kini, jangankan rancangan APBD, draft KUA-PPAS saja baru pekan lampau diserahkan ke DPRD. Lantas yang lamban bekerja itu siapa,” kata Musliadi

Musliadi mengatakan DPRD berdasarkan undang-undang diberi waktu sekitar satu bulan untuk membaas KUA-PPAS. Ini katanya pra pembahasan baru dimulai pekan lalu karena draft KUA-PPAS itu baru pekan lalu diserakan ke DPRD.

Menurut Musliadi, jika mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, justeru Bupati Mursini kini yang pantas mendapatkan sanksi untuk tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Karena keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian  DPRD tapi oleh kepala daerah.

“ Jadi masyarakat Kuansing perlu tahu bawa keterlambatan APBD ini bukan karena DPRD tapi karena lalainya kepala daerah, catat itu,” kata Musliadi (kkc)

 

 

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru