Pemerintah Akan Terbitkan SP1 Jika Pedagang Pasar Lumpur Tidak Juga Pindah

Selasa, 14 Maret 2017 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan menerbitkan surat peringatan atau SP1 untuk pedagang Pasar Lumpur yang belum juga pindah ke Pasar Rakyat.

Peringatan SP1 ini jika tidak dindahkan akan dilanjutkan dengan SP2 dan terakhir SP3. Kini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tengah menyusun berbagai kriteria yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SP1.

Kepala Satuan Pol PP (Satpol PP), Ardiansyah ketika dikonfirmasi KuansingKita.com membenarkan tentang rencana Pemkab Kuansing untuk menerbitkan SP1 bagi pedagang yang tidak mematuhi arahan pemerintah untuk pindah ke Pasar Rakyat.

Menurut Ardiansyah ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SP1. Kini katanya pihaknya tengah berupaya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk menerbitkan SP1.

Ardiansyah menambahkan, jika nanti SP1 tidak juga dipatuhi pedagang, pemerintah akan menerbitkan SP2. Kalau SP2 tidak uga dipatuhi maka diterbitkan SP3 dengan cara menggusur pedagang harian yang beraktivitas di Pasar Lumpur.

Ardiansyah sangat berharap pedagang di Pasar Lumpur, bisa mematuhi SP1 yang nanti dterbitkan. Bakan kata Ardiansyah akan lebi baik pedagang itu pindah sebelum diterbitkan SP1. Sehingga pemindahan itu benar-benar atas kesadaran pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi UKM, Tarmis mengatakan untuk saat ini ada 58 pedagang yang masi bertahan di Pasar Lumpur. Sementara lokasi untuk mereka tempati sudah tersedia di Pasar Rakyat sekitar 62 lokasi. Jika pedagang sudah siap untuk pindah maka akan dilakukan pecabutan undian tempat.

Tarmis mengaku juga tidak ingin pemindahan pedagang dengan pendekatan represif. Karena itu kata Tarmis, pihaknya meminta agar pedagang segera pindah dengan kesadaran.” Kita tidak mau pemindahan ini dengan pendekatan refresif. Mereka semua saudara kita,” kata Tarmis

Namun demikian Tarmis menimpali, jika pedagang tetap bertahan dan tidak mematuhi arahan pemerintah maka pendekatan refresif tidak dapat dihindarkan lagi. Jika sudah terbit SP3, pemerintah akan menggusur seluruh bangunan liar di Pasar Lumpur.

” Inilah sebenarnya yang tidak kita inginkan. Tapi kalau pedagang tetap bertahan ini terpaksa kita lakukan,” pungkas Tarmis (kkc)

foto ilustrasi

 

Berita Terkait

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem
Konflik Persoalan Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan dan Pemda Kuansing, Berpotensi Berlarut-larut
PWI Kuantan Singingi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Penertiban PETI di Cerenti
Pengadilan Negeri Telukkuantan Damaikan 8 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:46 WIB

Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:28 WIB

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB

DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB