Mulai Tahun Ini Pemkab Kuansing Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi

Kamis, 12 April 2018 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan menurunkan atau melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi.
Namun demikian, selepas penurunan atau penyesuaian tarif nanti, Pemkab Kuansing akan memberikan tindakan tegas bagi wajib pajak yang lalai melunasi kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi.
Bupati Mursini melalui Asisten I, Muhjelan kepada KuansingKita.com mengatakan selama ini wajib pajak selalu memberikan alasan bahwa tarif pajak dan retribusi terlalu tinggi. “ Dengan alasan itu mereka enggan membayar,” kata Muhjelan
Nanti kata Muhjelan Pemkab Kuansing akan menurunkan atau melakukan penyesuaian tarif sehingga bisa terjangkau atau tidak terlalu membebani wajib pajak. “Jika nanti masih ada yang lalai akan diberikan sanksi,” kata Muhjelan
Muhjelan merincikan ada beberapa item pajak dan retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif. Diantaranya kata Muhjelan pajak PBB, retribusi RPH, retribusi IMB dan sejumlah retribusi dan pajak lainnya.
Menurut Muhjelan penyesuaian tarif ini akan dilakukan secepatnya. Apalagi penyesuaian tarif tidak perlu melalui pembahasan revisi Perda di DPRD. Penyesuaian tarif cukup dilakukan dengan peraturan Bupati (Perbup).
“ Penyesuaian tarif dalam perda cukup melalui Perbup kecuali melakukan perubahan norma, itu harus dilakukan melalui pembahasan di DPRD,” jelas Muhjelan
Muhjelan sangat yakin dengan penurunan atau penyesuaian tarif nanti akan memberikan dampak siginfikan terhadap peningkatan PAD. Pasalnya selama ini wajib pajak atau retribusi enggan membayar karena tarifnya dinilai sangat tinggi.
“ Selama ini wajib pajak selalu menilai tarifnya terlalu tinggi jadi mereka enggan membayar, kini kita turunkan, kalau masih lalai membayar, nanti akan diberikan sanksi tegas,” tutup Muhjelan (Said Mustafa Husin)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB