TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses pelaksanaan TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan) untuk PNS dilingkungan Pemkab Kuansing, secara teknis tidak ada masalah lagi. Kini tim yang memfasilitasi proses pelaksanaan TPP sudah berangkat ke Jakarta untuk proses validasi.
“ Secara teknis proses pelaksanaan TPP tidak masalah lagi. Semuanya sudah rampung. Kini kami berangkat ke Jakarta karena Pemkab Kuansing sudah dipanggil Menpan-RB untuk proses validasi di Jakarta,” kata Sekda Dianto Mampanini saat didesak tentang proses pelaksanaan TPP.
Menurut Sekda Dianto, jika proses validasi selesai maka hasilnya akan disesuaikan dengan rancangan Perbup yang telah disusun. Jika ada perbedaan maka Perbup harus mengacu pada hasil validasi. Diperkirakan proses ini akan rampung bulan ini juga.
Ditanya tentang saran Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi agar penerapan TPP ditunda dulu, Sekda Dianto mengakatakan tidak mungkin. Penerapan TPP ini katanya tidak mungkin ditunda lagi karena ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2011 lalu. Karena itu, Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar penerapan TPP segera dilaksanakan tahun 2019 ini.
Sekda Dianto menjelaskan penerapan sistem TPP di lingkungan Pemkab Kuansing tetap mengacu pada regulasi. Penerapan sistem TPP berdasarkan hasil evaluasi jabatan 2018 yang berpedoman pada Permenpan RB nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai untuk pemeringkatan jabatan yang di sebut grade jabatan.
Lebih jauh dijelaskan, hasil evaluasi jabatan itu ditetapkan KemenpanRB, bukan Bupati Kuantan Singingi. Hasil evaluasi jabatan mengacu pada hasil analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) yang penilaiannya berdasarkan isian laporan dari masing-masing OPD. Dari sinilah katanya lahirnya keputusan pemeringkatan jabatan atau grade jabatan. “ Jadi grade itu ditentukan KemenpanRB, bukan ditentukan Bagian Ortal,” katanya
Sistem grade inilah kata Dianto yang digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP. Proses ini mengacu pada Perka-BKN 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semuan proses ini kata Dianto sudah rampung karena itu Kemenpan-RB meminta Pemkab Kuansing agar melakukan proses validasi pada Sabtu-Minggu (9 s/d 10 Maret 2019).
Ditambahkan Dianto, Pemkab Kuansing termasuk salah satu dari 3 kabupaten di Riau yang sudah merampungkan proses Evaluasi Jabatan (Evjab). Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain untuk tahapan penerapan TPP ini.
“ Hanya 3 kabupaten di Riau yang sudah menuntaskan proses penerapan TPP salah satunya Kuansing,” kata Dianto.(kkc)