Pemkab Kuansing Perlu Tuntaskan Secepatnya Pelimpahan Aset Pemerintah Pusat ke Daerah

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu secepatnya meminta pemerintah pusat untuk melimpahkan asetnya ke daerah. Ini diupayakan untuk mempermudah daerah melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Dicontohkan, Bendungan Teso atau yang lebih akrab disebut bendungan WK. Aset ini dibangun pemerintah pusat atau Balai Wilayah Sungai Sumatera III, tahun 1982 lalu. Sampai kini asset pemerintah pusat ini belum diserahkan ke daerah.
Akibatnya, tanggul bendungan yang sudah dimanfaatkan warga sebagai akses jalan dari wilayah eks transmigrasi SKP ke Desa Marsawa yang juga wilayah eks transmigrasi kini ambrol sepanjang 15 meter. Namun pemkab Kuansing tidak berwenang melakukan perbaikan.
Sementara untuk menunggu perbaikan dari pemerintah pusat prosesnya sangat panjang dan berbelit. Padahal tanggul bendungan yang sudah dijadikan akses jalan bagi warga sangat dibutuhkan. Kini kerusakan terpaksa dibiarkan terlantar sehingga aktivitas warga sangat terganggu.
“ Kita tidak berwenang melakukan perbaikan atau mengalokasikan dana APBD untuk perbaikan. Nanti bisa jadi temuan BPK. Itu asset pemerintah pusat,” kata Kadis PUPR Ade Fahrer beberapa waktu lalu.

Menanggapi pelimpahan asset pemerintah pusat ke daerah, Kepala BPKAD Hendra AP yang dikonfirmasi melalui Kabid Aset Hasvirta Indra kepada KuansingKita mengatakan pihaknya kini tengah mendata seluruh asset yang bisa atau berpeluang untu dilimpahkan ke daerah.
Hasvirta mengatakan BPKAD akan berkoordinasi dengan Asisten I dan Sekda untuk membahas pelimpahan asset pemerintah pusat ke daerah terutama aset Bendungan Teso. Ia juga sangat setuju Bendungan Teso menjadi asset daerah agar mudah melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Dalam perbincangannya dengan KuansingKita, Hasvirta Indra juga membahas beberapa ruko di pasar Telukkuantan yang sudah dibekali dengan akte Hak Milik. Padahal pemilik bangunan ruko lainnya hanya memegang akte hak Guna Bangunan (HGB)
Masalah ini kata Hasvirta juga akan dibahas lebih dulu dengan Asisten I Muhjelan sebelum dibahas dengan Sekda Dianto Mampanini. Kasus ini katanya perlu ditelusuri kenapa beberapa pemilik ruko bisa mendapatkan akte Hak Milik, sementara yang lainnya Hak Guna Bangunan.
“ Dua poin ini akan menjadi PR Bidang Aset BPKAD dan akan diupayakan agar tuntas secepatnya,” pungkas Hasvirta Indra (kkc)
Foto Istimewa

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...