Bapenda Turunkan Tim “Tax Service Ranger” Untuk Tertibkan Reklame Liar di Seluruh Kuansing

Rabu, 3 Juli 2019 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefrinaldi Shidiq
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Maraknya pemasangan reklame liar dari berbagi produk dan jasa di wilayah Kuantan Singingi memaksa Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk melakukan langkah penertiban.
Mulai Selasa (2/7/2019), Tim Penertiban Bapenda Kuansing yang tergabung dalam “Tax Service Ranger” turun ke lapangan melakukan penertiban dengan cara menempelkan “selebaran peringatan” di setiap reklame yang tidak terdaftar di Bapenda Kuansing.
Kepala Bapenda Kuansing, Jefrinaldi Shidiq kepada KuansingKita Rabu (3/7/2019) mengatakan selain menempelkan “selebaran peringatan”, pihak Bapenda juga memanggil langsung pihak perusahaan atau pihak pemasang reklame.
Menurut Jefrinaldi pihak pemasang reklame liar akan dijatuhkan sanksi denda dan pajak atas tindakannya melakukan pemasangan reklame di wilayah Kuantan Singingi tanpa mengurus perizinan. Besaran nilai denda dan pajak ditentukan berdasarkan spesifikasi dan klasifikasi reklame.

Ia menambahkan jika pemasangan reklame ingin diteruskan maka pihak pemasang diwajibkan melunasi denda dan melunasi pajak reklame. Tarif denda dan pajak reklame kata Jefrinaldi sudah diatur dalam peraturan daerah.
Sebaliknya, jika pihak pemasang tidak ingin melanjutkan pemasangan reklame maka sanksi denda dan pajak reklame selama ini tetap wajib dibayar. Jefrinaldi menegaskan ingkar terhadap sanksi denda dan pajak reklame merupakan perbuatan melawan hukum.
“ Meskipun pihak pemasang tidak melanjutkan, mereka tetap diwajibkan membayar denda dan pajak selama ini,” tukas Jefrinaldi
Sedangkan untuk pihak pemasang yang tidak akan melanjutkan pemasangan reklamenya, diminta membongkar sendiri reklamenya. Jika dalam tenggat waktu tertentu, pembongkaran sendiri tidak dilakukan maka tim penertiban “ Tax Service Ranger” akan membongkar paksa reklame yang terpasang.

Selasa kemaren, sedikitnya delapan reklame liar telah diberi peringatan dengan cara memasang “selebaran peringatan” di dinding reklame. Bahkan pihak pemasang juga sudah dipanggil ke Bapenda Kuansing.
Langkah penertiban ini menurut Jefrinaldi akan dilakukan di 15 kecamatan di seluruh wilayah Kuantan Singingi. Karena itu katanya upaya penertiban tidak menjadwalkan tenggat waktu. Operasi penertiban dilakukan sampai tuntas, sampai semua reklame yang terpajang terdaftar di Bapenda Kuansing.
“Tidak ada tenggat waktunya, operasi penertiban sampai tuntas dan berkelanjutan,” tutup Jefrinaldi (kkc)
Foto : Istimewa

 

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru