Pemilik Rumah Makan, Restoran, Masyarakat Ekonomi Menengah dan PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas LPG 3 Kg

Kamis, 4 Juli 2019 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azhar Ali
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik rumah makan dan restoran sebaiknya dari sekarang mulailah meninggalkan gas LPG 3 kilogram (Kg). Pasalnya rumah makan dan restoran tidak diperkenankan lagi menggunakan gas LPG 3 Kg. Untuk itu, nanti akan digelar razia.
Kepada KuansingKita, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), Azhar Ali mengatakan tabung mungil gas LPG 3 kg itu hanya untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.  Sedangkan rumah makan dan restoran dilarang menggunakannya.
Larangan itu kata Azhar disampaikan melalui surat edaran Bupati Kuantan Singingi nomor 510/KOPDAGRIN-DAG/VI/2019. Surat edaran ini menindaklanjuti Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Azhar menyebutkan dalam pasal 3 Perpres nomor 104 tahun 2007 secara tegas disampaikan hanya rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.  Sedangkan rumah makan, restoran, masyarakat ekonomi menengah termasuk PNS dilarang menggunakannya.

Larangan ini juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas atau LPG 3 Kg. Karena itu kata Azhar Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini menerbitkan surat edaran terkait LPG tabung 3 Kg.
Azhar menegaskan Dinas Kopdagrin akan mensosialisasikan larangan itu pada Juli 2019 ini. Agustus nanti katanya akan dilakukan tindakan persuasif yaitu rumah makan dan restoran yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg akan diganti dengan tabung 5,5 Kg.
“ Nanti gas yang tersisa dalam tabung 3 Kg milik rumah makan dan restoran dipindahkan ke tabung LPG 5.5 Kg,” kata Azhar.
Sedangkan razia akan digelar September mendatang. Dalam razia petugas akan mengambil paksa tabung gas LPG 3 Kg yang ditemukan di rumah makan dan restoran. Bahkan Bupati Kuantan Singingi juga akan menindak PNS yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.
“ Razia sudah dijadwalkan Sepetember mendatang,” ujar Azhar. (kkc)
Foto Ilustrasi

 

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB