TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Komisioner KPU Kuansing tampaknya dalam pekan ini sudah bisa melaksanakan pemilihan Ketua KPU Kuansing. Pasalnya persetujuan atau rekomendasi untuk pemilihan Ketua KPU Kuansing yang dicopot atas putusan majelis sidang DKPP, sudah disetujui KPU Provinsi Riau.
Ketua KPU Provinsi Riau, Muhammad Ilham Yasir yang dikonfirmasi KuansingKita melalui Komisioner KPU Riau, Firdaus Oemar SH mengatakan surat persetujuan atau rekomendasi dari KPU Provinsi Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi sudah ditandatangani.
Menurut Firdaus rekomendasi KPU Provinsi Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kuansing sudah ditandangani Jumat (2/8/2019). “ Surat rekomendasi sudah ditandangani Ketua KPU Prov Riau. Dalam pekan ini KPU Kuansing sudah bisa melaksanakan pemilihan Ketua,” kata Firdaus Oemar.
Jabatan Ketua KPU Kuansing kosong sejak majelis sidang DKPP memutuskan pencopotan Ahdanan dari jabatan Ketua KPU Kuansing. Untuk kelancaran tugas penyelenggara pemilu, KPU Kuansing perlu melaksanakan proses pemilihan Ketua KPU secepatnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Ahdanan dan empat anggota telah melanggar kode etik.
Ahdanan dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan. Putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di Sekretariat DKPP, Rabu (31/7/2019).
Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.
Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Kelima teradu ini disidangkan DKPP berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau dengan pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019 .
Sementara itu, Sekretaris KPU Kuansing Drs Yulizar Musri ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan KPU Kuansing sudah menerima arahan dari KPU Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kuansing.
Kini sambung Yulizar, KPU Kuansing sedang menjadwalkan sidang pleno pemilihan Ketua. “ Sedang di kondisikan plenonya,” kata Yulizar saat dihubungi melalui Whatsapp.(kkc)