Sampai Hari Ini Belum Jelas Dana Pilkada dari Pemkab Kuansing

Sabtu, 28 September 2019 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sampai hari ini KPU Kuansing belum mendapatkan kepastian tentang besarnya bantuan dana pelaksanaan Pilkada dari Pemkab Kuansing. Padahal tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2019 sudah dimulai dan diundangkan sejak Agustus lalu.
Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi ketika dihubungi KuansingKita mengatakan beradasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019 seharusnya Oktober ini KPU Kuansing sudah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Namun sampai kini belum ada kepastian besaran dana dari Pemkab Kuansing.
Lebih jauh dipaparkan, beradasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019 yang kemudian disusul dengan Surat Edaran Mendagri nomor 900 tanggal 18 September 2019, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran Pilkada dalam APBD Kuansing dalam jumlah cukup atau secara proporsional.
Terkait jumlah yang cukup menurut Irwan pemerintah daerah dalam hal ini TAPD harus membicarakannya dengan KPU Kuansing.  Karena itu, mulanya KPU Kuansing mengusulkan anggaran sebesar Rp 44 miliar. Namun Pemkab Kuansing minta untuk dirasionalisasi, akhirnya diusulkan Rp 37,5 miliar.
Hanya saja, sampai hari ini belum ada kepastian dari Pemkab Kuansing terkait usulan KPU Kuansing. Padahal berdasarakan PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada, terhitung 1 Oktober 2019 sudah harus menandatangani NPHD.
Dari catatan KuansingKita, kewajiban daerah untuk mengalokasikan dana Pilkada tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Permendagri 54 tahun 2019. Bahkan dalam pasal 2 ayat 3, pemerintah daerah diberi kelonggaran jika tidak mampu mengalokasikan dalam satu tahun anggaran, pemda dapat membentuk dana cadangan.
 Kini sangat dikhawatirkan jika dana Pilkada ini tidak mampu dialokasikan Pemkab Kuansing dalam satu tahun anggaran. Untuk itu Pemkab Kuansing harus membicarakannya dengan Pemrov Riau. Sebab  dalam pasal 5 Permendagri 54 tahun 2019 diatur tentang bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi.
Pasal 5; Dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
Kendati begitu, sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Pemkab Kuansing sudah sejauh mana langkah yang dilakukan untuk membicarakan ini dengan Pemrov Riau. (kkc)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru