Bupati Mursini Terus Berupaya Pembahasan APBD-P 2019 Bisa Dituntaskan

Minggu, 29 September 2019 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Dianto Mampanini

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sekalipun deadline pembahasan APBD-P akan berakhir Senin (30/9/2019), namun Pemkab Kuansing masih terus berupaya agar APBD-Perubahan 2019 merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, Sekda Dianto Mampanini kepada KuansingKita Minggu pagi tadi mengatakan Bupati H.Mursini sudah melakukan pembiacaraan dengan Gubernur Riau Syamsuar. Selain itu pihaknya juga akan meminta kemendagri untuk memberikan dispensasi atas waktu deadline yang terlewati.
“ Sebaiknya APBD-P itu merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislative. Itulah yang kini tengah diupayakan,” kata Sekda Dianto
Saat ditanyakan jika kemendagri tidak memberikan dispensasi, Dianto Mampanini mengatakan kepala daerah akan melaksnakan sesuai dengan APBD tahun anggaran berjalan. Itu katanya sudah menjadi amanah peraturan perundang-undangan.
Namun demikian tambah Dianto para pegawai tidak perlu resah. Sebab TPP yang menjadi hak pegawai tetap akan dilunasi tahun anggaran 2019 ini. Langkahnya kata Dianto akan dilakukan melalui pergeseran anggaran. Ini katanya dibenarkan Permendagri 38 tahun 2018.

Selain dana TPP, Dianto mengatakan dana pelaksnaan Pilkada Kuansing juga akan dialokasikan melalui pergeseran anggaran. Sebab Pilkada adalah program nasional yang dana pelaksnaannya berdasarkan Permendagri 54 tahun 2019 menjadi kewajiban daerah mengalokasikan dalam APBD.
“ Jika APBD-P gagal, dana untuk pelaksanaan Pilkada tetap akan diupayakan tahun anggaran 2019 ini. Sebab tahapannya sudah dimulai,” kata Dianto.
Kemelut pembahasan APBD-P 2019 di Kuansing ini mulai menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya kini terkuak bahwa ada surat edaran Kemendagri yang memberikan kewenangan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk melakukan penetapan APBD.
Dalam surat edaran Sekjen Kemendagri nomor 160/8946/SJ ini disebutkan tugas Pimpinan Sementara DPRD termasuk salah satunya memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Surat ini ditujukan kepada bupati/walikota se Indonesia.
Kalau surat ini benar adanya, kenapa surat ini didiamkan Bagian Hukum dan Sekda selama ini. ” Terkait surat edaran ini sudah pernah saya bahas dengan Sekwan. Saya pikir semua akan berjalan lancar,” ujar Sekda Dianto Mampanini. (kkc)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB