Rame Soal Surat Mendagri Nomor 160/8984/SJ Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD

Senin, 30 September 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAM REDAKSI – Minggu (29/9/2019) kemaren, akun warga Kuansing di media sosial diramekan oleh postingan dan komentar seputar surat Menteri Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ dengan prihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas Sebagai Pimpinan Sementara DPRD.
Dalam surat tertanggal 3 September 2019 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Dr Hadi Prabowo MM itu ada 4 poin penjelasan yang disampaikan Mendagri terkait  tugas kewenangan dan hak Pimpinan Sementara DPRD.
Pada angka (1) disebutkan Pimpinan Sementara DPRD bertugas a. Memimpin rapat DPRD b. Memfasilitasi pembentukan fraksi, c.Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD defenitif.
Sedangkan pada angka (2) disebutkan tugas Pimpinan  Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Poin inilah yang melahirkan banyak penafsiran yang perlu untuk diluruskan.
Sebagian besar warga net menafsirkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD mempunyai kewenangan untuk melakukan pembahasan APBD. Penafsiran ini menjadi semakin liar saat dikaitkan dengan kondisi Kuansing yang tersandung dalam pembahasan APBD Perubahan.
Sebenarnya kewenangan yang diberikan Mendagri dalam angka (2) kepada Pimpinan Sementara DPRD adalah memimpin rapat dalam rangka penetapan APBD bukan melakukan pembahasan APBD. Pimpinan Sementara DPRD boleh memimpin rapat untuk penetapan APBD menjadi perda.

Kalau merujuk pada kondisi Kota Tangerang, ini jelas sekali berbeda dengan kondisi yang kini tengah terjadi pada APBD-P Kuansing. APBD-P Kota Tangerang tengah dievaluasi di tingkat provinsi sehingga hasil evaluasi bisa ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD sebagai peraturan daerah (perda)
Pimpinan Sementara DPRD diberi kewenangan memimpin rapat untuk menetapkan APBD hasil evaluasi Pemrov sebagai Perda. Kewenangan ini diberikan berdasarkan kewenangan pada angka (1) huruf (a) yaitu kewenangan memimpin rapat DPRD.
Kewenangan memimpin rapat DPRD ini sebenarnya juga diatur dalam pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Karena itu Mendagri mempertegas kewenangan mempin rapat Pimpinan Sementara DPRD termasuk memimpin rapat penetapan APBD.
Penetapan APBD ini adalah penetapan hasil evaluasi pemrov sebagai perda. Ketika RAPBD-P disahkan DPRD, draft APBD-P itu belum lagi ditetapkan sebagai perda. Kemudian draft APBD dievaluasi di tingkat provinsi, hasil evaluasi itulah yang ditandatangani Pimpinan Sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai perda.
Sementara di Kuansing proses APBD-P belum lagi dievaluasi di tingkat provinsi tapi masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislative. Untuk kondisi seprti ini Pimpinan Sementara DPRD tidak punya kewenangan untuk membahas APBD.
Karena itu kita harus menunggu pelantikan pimpinan defenitif. Setelah pimpinan DPRD dilantik barulah dibentuk AKD (alat kelengkapan DPRD). Setelah AKD terbentuk, barulah mereka berwenang  melakukan pembahasan APBD.***

Berita Terkait

Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan
APBD-P Kuansing 2025 Tanpa Alokasi TPP. Ini Sangat Keliru
Entitas Pemerintah Tidak Boleh Terjebak dalam Pembiaran Pelanggaran Hukum
“Derden Vezet” Hanya itu Langkah Hukum Pemkab Kuansing untuk Menolak Putusan Kasus Covid 19
Masalah Negeri Kuansing, Intrik Tidak Mungkin Bisa Membangun Demokrasi
Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT SIM Dapat Digugat Melalui Jalur Hukum
Kematian Mengenaskan Pekerja Tambang Ilegal Bukan Sekedar Catatan Duka
Di Kuantan Singingi Nyaris Tak Ditemukan Lagi Harimau Sumatera, Kenapa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:03 WIB

APBD-P Kuansing 2025 Tanpa Alokasi TPP. Ini Sangat Keliru

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:25 WIB

Entitas Pemerintah Tidak Boleh Terjebak dalam Pembiaran Pelanggaran Hukum

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:39 WIB

“Derden Vezet” Hanya itu Langkah Hukum Pemkab Kuansing untuk Menolak Putusan Kasus Covid 19

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:03 WIB

Masalah Negeri Kuansing, Intrik Tidak Mungkin Bisa Membangun Demokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB