Rame Soal Surat Mendagri Nomor 160/8984/SJ Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD

SALAM REDAKSI – Minggu (29/9/2019) kemaren, akun warga Kuansing di media sosial diramekan oleh postingan dan komentar seputar surat Menteri Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ dengan prihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas Sebagai Pimpinan Sementara DPRD.
Dalam surat tertanggal 3 September 2019 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Dr Hadi Prabowo MM itu ada 4 poin penjelasan yang disampaikan Mendagri terkait  tugas kewenangan dan hak Pimpinan Sementara DPRD.
Pada angka (1) disebutkan Pimpinan Sementara DPRD bertugas a. Memimpin rapat DPRD b. Memfasilitasi pembentukan fraksi, c.Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD defenitif.
Sedangkan pada angka (2) disebutkan tugas Pimpinan  Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Poin inilah yang melahirkan banyak penafsiran yang perlu untuk diluruskan.
Sebagian besar warga net menafsirkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD mempunyai kewenangan untuk melakukan pembahasan APBD. Penafsiran ini menjadi semakin liar saat dikaitkan dengan kondisi Kuansing yang tersandung dalam pembahasan APBD Perubahan.
Sebenarnya kewenangan yang diberikan Mendagri dalam angka (2) kepada Pimpinan Sementara DPRD adalah memimpin rapat dalam rangka penetapan APBD bukan melakukan pembahasan APBD. Pimpinan Sementara DPRD boleh memimpin rapat untuk penetapan APBD menjadi perda.

Kalau merujuk pada kondisi Kota Tangerang, ini jelas sekali berbeda dengan kondisi yang kini tengah terjadi pada APBD-P Kuansing. APBD-P Kota Tangerang tengah dievaluasi di tingkat provinsi sehingga hasil evaluasi bisa ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD sebagai peraturan daerah (perda)
Pimpinan Sementara DPRD diberi kewenangan memimpin rapat untuk menetapkan APBD hasil evaluasi Pemrov sebagai Perda. Kewenangan ini diberikan berdasarkan kewenangan pada angka (1) huruf (a) yaitu kewenangan memimpin rapat DPRD.
Kewenangan memimpin rapat DPRD ini sebenarnya juga diatur dalam pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Karena itu Mendagri mempertegas kewenangan mempin rapat Pimpinan Sementara DPRD termasuk memimpin rapat penetapan APBD.
Penetapan APBD ini adalah penetapan hasil evaluasi pemrov sebagai perda. Ketika RAPBD-P disahkan DPRD, draft APBD-P itu belum lagi ditetapkan sebagai perda. Kemudian draft APBD dievaluasi di tingkat provinsi, hasil evaluasi itulah yang ditandatangani Pimpinan Sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai perda.
Sementara di Kuansing proses APBD-P belum lagi dievaluasi di tingkat provinsi tapi masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislative. Untuk kondisi seprti ini Pimpinan Sementara DPRD tidak punya kewenangan untuk membahas APBD.
Karena itu kita harus menunggu pelantikan pimpinan defenitif. Setelah pimpinan DPRD dilantik barulah dibentuk AKD (alat kelengkapan DPRD). Setelah AKD terbentuk, barulah mereka berwenang  melakukan pembahasan APBD.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...