Pemkab Harus Prioritaskan Penyediaan Penerangan Jalan Seperti Amanah Undang-undang

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sudah sejak lama kondisi penerangan jalan di ibu kota Kuantan Singingi, Telukkuantan sangat memperihatinkan. Kondisi yang sama juga dialami oleh sejumlah kota kecamatan di Kuansing.
Padahal penyediaan penerangan jalan sudah diamanahkan peraturan perundang-undangan agar dialokasikan setiap tahun anggaran dari pendapatan pajak penerangan jalan. Sementara realisasi pajak penerangan jalan relatif besar.
Kepala Bapenda Kuantan Singingi, Jafrinaldi Shidiq ketika dikonfirmasi KuansingKita mengakui kalau akumulasi realisasi pajak penerangan jalan berkisar antara Rp 17 miliar hingga Rp 19 miliar setiap tahun anggaran. Ini akumulasi pajak PLN dan Non PLN.
“ Kalau diakumulasikan realisasinya memang mencapai Rp 17 miliar hingga Rp 19 miliar,” kata Jafrinaldi Shidiq
Kewajiban mengalokasikan sebagian dari pajak penerangan jalan untuk penyediaan penerangan jalan diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini secara tegas dibunyikan dalam pasal 56 ayat 3 UU nomor 28 tahun 2009.
Bahkan dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD juga diamanahkan. Baik dalam Permendagri 38 tahun 2018 maupun Permendagri 33 tahun 2019  tentang Pedoman Penyusunan APBD, pendapatan pajak penerangan jalan sebagian harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Rustam melalui Kasi Pengelolaan Pertamanan dan Penerangan Jalan, Beni Miprasadi kepada KuansingKita mengatakan penyediaan sarana penerangan jalan untuk tahun anggaran 2019 ini sudah dialokasikan relatif besar mencapai Rp 4,5 miliar.
Kendati begitu Ia menimpali untuk tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar Rp 125 juta. Bahkan usulan tahun 2020 ini hanya Rp 500 juta. Itupun katanya belum tentu disetujui.  Ia sangat berharap alokasikan anggaran untuk penyediaan penerangan jalan memang sesuai dengan amanah undang-undang.
Seperti terlihat selama ini, kondisi ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi, Telukkuantan dan kota kecamatan di Kuansing sangat gelap di beberapa titik. Ini disebabkan alokasi penyediaan penerangan jalan selama ini sangat terbatas karena tidak menjalankan amanah undang-undang
Syukur saja, tahun anggaran 2019 ini Pemkab mulai mengalokasikan penyediaan penerangan jalan. Sehingga di beberapa titik sudah mulai terlihat terang. Diharapkan langkah Pemkab Kuansing ini terus berkesinambungan, sehingga kota kecamatan ikut terang benderang.
“ Sebelum ini memang gelap, syukur Alhamdulillah, untuk tahun 2019 ini, sudah banyak titik yang dipasangkan lampu penerangan jalan. Semoga upaya ini terus berkesinambungan, sehingga beberapa tahun kedepan, kota-kota kecamatan di Kuansing dalam kondisi terang benderang,” tutup Rustam (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...